GAMAS Demo Pengadilan Tinggi Aceh, Pertanyakan Independensi Majelis Hakim Terkait Perkara Yakarim Munir

GAMAS Demo Pengadilan Tinggi Aceh, Pertanyakan Independensi Majelis Hakim Terkait Perkara Yakarim Munir

Aceh,KPonline, – Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Aceh terkait Perkara hukum yang melibatkan Yakarim Munir yang saat ini sedang diperiksa Pengadilan Negeri Singkil dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Koordinator Aksi Muhammad mengatakan, selama proses persidangan, masyarakat Singkil yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung menemukan sejumlah kejanggalan yang dianggap tidak mencerminkan asas objektivitas dan keadilan.

“Keterlambatan proses persidangan akibat ketidakhadiran saksi pelapor dan saksi lain dari JPU sehingga sidang tertunda hingga tiga minggu dan Permohonan JPU untuk memeriksa saksi secara daring ditolak karena tidak sesuai ketentuan hukum, sebab tidak ada alasan pembenar pelaksanaan sidang daring pada kondisi normal,” Kata Muhammad di Banda Aceh, Senin, 24 November 2025.

Muhamad menjelaskan, Tiga Ahli Hukum (pidana dan perdata) yang dihadirkan menyatakan bahwa perkara ini seharusnya merupakan sengketa perdata, bukan perkara pidana.

“Objek perjanjian tanah seluas ±235 hektar berada dalam penguasaan Yakarim M tanpa sengketa, sehingga aspek pidana dianggap tidak tepat diterapkan. Namun, Sikap ketua majelis hakim dinilai masyarakat cenderung merugikan terdakwa dan tidak mencerminkan asas praduga tidak bersalah,” Terangnya.

Atas dasar tersebut, temuan-temuan ini mendorong masyarakat Singkil untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan.

“Ahli hukum menjelaskan bahwa perkara ini muncul akibat tidak terlaksananya perjanjian jual beli sebidang tanah, sehingga ranahnya adalah perdata, bukan pidana. Tidak ada bukti yang menunjukkan unsur penggelapan atau penipuan,” Sambung Muhamad.

Perjanjian antara Yakarim M dan PT. Delima Makmur menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat, bukan pidana.

“Tidak mampu dihadirkannya saksi pelapor oleh JPU selama beberapa kali agenda sidang menjadi indikator lemahnya pembuktian unsur pidana,” katanya.

Masyarakat menilai ketua majelis hakim bersikap tidak Profesional dan tidak mempertimbangkan pendapat ahli hukum secara objektif.

“Berdasarkan fakta persidangan, Yakarim Munir tidak terbukti melakukan penipuan maupun penggelapan,” ujarnya. (MP)