Gagal Capai Kesepakatan, Mediasi Ketiga Sengketa Ketenagakerjaan Berakhir Tanpa Hasil

Gagal Capai Kesepakatan, Mediasi Ketiga Sengketa Ketenagakerjaan Berakhir Tanpa Hasil

Cianjur, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur kembali menuju panggilan mediasi Ke-3 untuk PT. QL Agroofood yang dimana adanya perselisihan hubungan industrial terkait masalah hubungan Industrial yang sampai saat ini masih belum ada titik terang. (Kamis, 15 Oktober 2026)

Mediasi ke-3 ini dilakukan kembali di Disnakertrans Kabupaten Cianjur, pada mediasi sebelumnya yaitu pertama dan kedua pihak management dari PT. QL Agroofood hanya menghadirkan pihak HRD yang ditugaskan namun pihak terkait tidak membawa surat kuasa valid yang mengakibatkan pengunduran dalam
mediasi tersebut.

Mediasi ini juga diikuti oleh massa dari FSPMI kabupaten Cianjur yang berjumlah kurang lebih sekitar 30 orang, massa aksi ikut serta menjadi pengawal dalam mediasi ini, sebagai bentuk solidaritas untuk ketiga anggota FSPMI yang di PHK tersebut.

Mediasi dihadiri oleh Pak idang Selaku Mediator Disnakertrans, Pihak perusahaan yang diwakilkan oleh HRD, serta dari FSPMI dihadiri oleh Dede Rahmat selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Heru dari DPW FSPMI Jawa Barat dan KC/PC FSPMI Kabupaten Cianjur serta masa aksi yang melakukan pengawalan ini.

Mediasi dipimpin langsung oleh Pak Idang selaku mediator dari Disnakertrans, mulanya dibuka dengan mengevaluasi hasil pertemuan pertama dan kedua yang sempat tertunda akibat tidak adanya surat kuasa dari perwakilan perusahaan. Akhirnya pada pertemuan ke-3 ini mediasi terkait ketiga anggota FSPMI yang ter-PHK bisa berjalan dengan adanya surat kuasa yang ditunjukan oleh pihak HRD PT. QL Agroofood.

Dalam mediasi ketiga ini, jalannya perundingan sangat alot, karena dari pihak Management yang diwakilkan oleh HRDnya bersikukuh tetap tidak dapat mempekerjakan ketiga karyawannya yang di-HK tersebut

“Kami tidak dapat mempekerjakan kembali para pekerja yang bersangkutan, Perusahaan menawarkan opsi pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan ditambah kompensasi masa 3 bulan gaji yang belum terbayarkan, serta mempersilakan permasalahan ini dibawa ke jalur pengadilan jika belum ada titik temu.” Ucap Hilman selaku perwakilan dari PT. QL Agroofood

Dede Rahmat, selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat Menolak keputusan PHK karena dinilai tidak sesuai dengan aturan formal maupun materil.
“Pihak pekerja menuntut agar hak-hak mereka selama proses perselisihan (termasuk pembayaran gaji dari bulan Juni hingga September) tetap dipenuhi, serta meminta agar dikeluarkan surat penegasan tertulis dari perusahaan terkait larangan pekerja masuk ke lingkungan kerja selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan.” Ucap Dede Rahmat

Karena jalan damai tidak tercapai, mediator menyatakan bahwa proses mediasi ini ditutup dan pihak perusahaan akan segera mengeluarkan anjuran tertulis maksimal dalam waktu 10 hari kerja sejak pertemuan ini. Selanjutnya, perselisihan ini dipersilakan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).