FSPMI Usulkan UMSK Sawit di Kuansing, Perhatikan Beban dan Masa Kerja

FSPMI Usulkan UMSK Sawit di Kuansing, Perhatikan Beban dan Masa Kerja

Kuantan Sengingi, KPonline- Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor perkebunan sawit kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Riau tentang upah tahun 2026.

Pengusulan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 022/KC-FSPMI/KS/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi untuk selanjutnya dapat dibahas melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten dan forum tripartit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KC FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, menyampaikan bahwa usulan ini bersifat normatif, objektif, dan konstruktif, serta tidak dilatarbelakangi kepentingan politik apa pun.

“Kami menempatkan usulan UMSK ini semata-mata dalam kerangka hubungan industrial dan ketenagakerjaan, dengan mengedepankan prinsip keadilan upah, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.Senin (22/12/2025 ) kepada media

Menurut FSPMI, sektor perkebunan sawit memiliki karakteristik pekerjaan dengan beban kerja fisik, risiko kerja, serta target produksi yang berbeda dengan sektor lain, sehingga layak dipertimbangkan adanya pengaturan upah sektoral di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK). Usulan tersebut disertai simulasi perhitungan berbasis UMK, masa kerja, dan beban kerja, yang disusun sebagai bahan pertimbangan teknis, bukan sebagai penetapan sepihak.

FSPMI menegaskan bahwa langkah pengusulan ini dilakukan pada momentum yang tepat, yakni sebelum terbitnya SK Gubernur Riau, agar aspirasi pekerja dapat menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan secara terbuka dan partisipatif.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dialog yang sehat antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sehingga keputusan yang diambil nantinya mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Jon Hendri.

Adapun surat pengusulan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi.