Pekanbaru,KPonline-
Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dipusatkan di Provinsi Riau resmi ditutup, Minggu (28/9/2025). Acara penutupan dilakukan langsung oleh Ketua Umum SPPK FSPMI, Nani Kusmaeni, setelah dua hari penuh rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dan tertib.
Kegiatan konsolidasi yang digelar sejak 27 September 2025 tersebut dipusatkan di Hotel Ameera, Jalan Jendral A. Yani, Pekanbaru. Sebagai tuan rumah, Riau menyambut kehadiran perwakilan dari empat provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, serta Riau sendiri. Suasana konsolidasi berlangsung seru, harmonis, dan penuh semangat solidaritas antarburuh perkebunan.
Selain dihadiri oleh jajaran pengurus serikat pekerja, panitia juga mengundang sejumlah instansi pemerintah, mulai dari Gubernur Riau, DPRD, Disnakertrans, Kapolda, hingga perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dari wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri. Meski tidak seluruh undangan dapat hadir, kehadiran perwakilan yang ada turut memberikan dukungan terhadap upaya memperkuat perjuangan buruh di sektor perkebunan dan kehutanan.
Dalam rangkaian konsolidasi, berbagai pembahasan strategis digelar sesuai rundown acara. Hasilnya, sejumlah kesimpulan penting lahir sebagai pedoman perjuangan serikat di masa mendatang. Pertama, pekerja perkebunan harus memiliki ruang dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat ikut menentukan kebijakan perusahaan yang menyangkut nasib buruh.
Kedua, setiap Pengurus Unit Kerja (PUK) diwajibkan memiliki data base anggota yang tertata rapi dan akurat. Ketiga, FSPMI menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dalam dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota di daerah masing-masing, demi memperjuangkan standar upah layak bagi buruh.
Selain itu, forum konsolidasi juga menekankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur persuasif dan kekeluargaan. Ditekankan agar setiap permasalahan diselesaikan terlebih dahulu di tingkat bipartit, tanpa harus langsung berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan hubungan antara buruh dan perusahaan.
Terakhir, konsolidasi menyepakati perlunya memperbanyak jumlah anggota PUK di setiap daerah, serta mendorong pelaporan resmi kepada Disnakertrans, Polres, atau Polda jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah. Dengan hasil tersebut, konsolidasi nasional SPPK FSPMI se-Sumatera diharapkan mampu memperkuat posisi buruh perkebunan dan kehutanan dalam memperjuangkan hak-haknya.