FSPMI Tangerang Raya Protes Keras Anjuran Disnaker atas Kasus PHK 41 Buruh PT Sinar Intan Putra Nusa

FSPMI Tangerang Raya Protes Keras Anjuran Disnaker atas Kasus PHK 41 Buruh PT Sinar Intan Putra Nusa

Tangerang, KPonline — Terbitnya surat anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terkait perselisihan hubungan industrial di PT Sinar Intan Putra Nusa memicu gelombang protes dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya.

Pada Selasa, 13 Januari 2026, FSPMI Tangerang Raya menggelar aksi mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Tangerang guna menuntut klarifikasi atas anjuran yang dinilai merugikan buruh dan tidak mencerminkan sikap netral lembaga pemerintah.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat organisasi FSPMI, di antaranya Ketua KC FSPMI Tangerang Raya Anwar Sanusi, perwakilan DPW FSPMI Banten Tukimin, serta seluruh pimpinan Serikat Pekerja Anggota (SPA) se-Tangerang Raya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Anwar Sanusi menegaskan bahwa kasus PT Sinar Intan Putra Nusa bukanlah persoalan uang semata. Ia mempertanyakan netralitas Disnaker Kabupaten Tangerang dalam menangani perkara tersebut.

“Ini bukan kasus biasa. Kami mempertanyakan netralitas Disnaker karena anjuran yang dikeluarkan justru mengabaikan fakta-fakta yang ada,” tegas Anwar.

Diketahui, manajemen PT Sinar Intan Putra Nusa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 karyawan yang merupakan pengurus dan anggota FSPMI dengan alasan efisiensi. Namun, menurut Anwar, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tidak dalam kondisi bermasalah.

Senada dengan itu, DPW FSPMI Banten, Tukimin, menyoroti isi anjuran Disnaker yang dinilai sangat merugikan buruh.

“Disnaker seharusnya berdiri netral. Namun anjuran tersebut justru menyetujui PHK 41 karyawan dengan kompensasi hanya 0,5 kali, yang jelas melukai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan polemik luas di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sementara itu, Suranto, SH selaku kuasa hukum FSPMI, membacakan nota protes resmi yang berisi beberapa poin keberatan, antara lain:

1. Anjuran Disnaker diterbitkan tanpa mempertimbangkan pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan unsur pekerja melalui perwakilan PUK SPEE FSPMI PT Sinar Intan Putra Nusa.

2. Disnaker tidak mempertimbangkan indikasi union busting yang telah disampaikan oleh perwakilan pekerja dan tercantum dalam poin ke-10 laporan mediator.

3. Disnaker Kabupaten Tangerang mengabaikan fakta bahwa PT Sinar Intan Putra Nusa sedang dalam proses pemeriksaan perkara dugaan union busting di Mabes Polri.

Adapun sikap resmi FSPMI Tangerang Raya dalam nota protes tersebut adalah:
1. Meminta agar surat anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang tertanggal 29 Desember 2025 dinyatakan tidak berlaku selama proses pemeriksaan dugaan union busting di Mabes Polri masih berjalan.

2. Menilai tindakan mediator terkesan sembrono dan mengabaikan fakta-fakta hukum, yang berpotensi mencoreng citra Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra. Ia menyampaikan bahwa nota protes dari FSPMI akan dijadikan bahan pertimbangan internal.

“Nota protes ini akan kami pelajari dan menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Kabupaten Tangerang belum menyampaikan keputusan resmi terkait tuntutan FSPMI Tangerang Raya.

Pos terkait