Medan,KPonline, – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), dengan tegas menyatakan sikap akan mengawal ketat kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pekerja CV. Kari Sakti atas nama Jumadi dkk.
Hal ini ditegaskan oleh, Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, kepada wartawan, Rabu (06/08/2025), usai menghadiri panggilan klarifikasi dari Mediator Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Provsu, di Jalan Asrama No. 43 Medan.
“Kami dari DPW FSPMI Sumut, akan mendampingi terus kasus PPHI PHK sepihak yang dialami oleh pekerja CV. Kari Sakti atas Jumadi dkk, sebanyak empat orang. Yang merupakan pelimpahan kasus PPHI dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas,” ucap Tony.
“Agenda hari ini adalah Panggilan Klarifikasi oleh Mediator dan tadi kami sudaj bertemu dengan Mediator HI Disnaker Provsu, Dosminar Siallagan. Pihak perusahaan belum hadir pada hari ini,” kata Tony.
Akan tetapi, lanjut dia, pihak perusahaaan sudah menyampaikan kompirmasi kepada Mediator HI, mereka akan menghadiri panggilan klarifikasi hari ini, pada besok hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025.
Seperti diketahui, agenda panggilan klarifikasi mediasi kasus PPHI PHK sepihak empat pekerja CV. Kari Sakti atas nama Jumadi dkk, didasari oleh surat dari Kepala Disnaker Provsu bernomor : 500.15.15/1.032-6/DISNAKER/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
“Untuk selanjutnya, FSPMI akan menunggu surat agenda mediasi dari Mediator HI Disnaker Provsu, guna tahapan proses penyelesaian PPHI PHK sepihak ini,” tutup Tony. (MS).