FSPMI SUMUT Bawa Sistem Kerja Perbudakan di Perkebunan Sebagai Isu Daerah Pada Aksi MAY Day 2026

FSPMI SUMUT Bawa Sistem Kerja Perbudakan di Perkebunan Sebagai Isu Daerah Pada Aksi MAY Day 2026

Medan, KPonline-Memperingati Hari Buruh Sedunia “May Day” pada 1 Mei 2026 mendatang, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI SUMUT) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Adapun isu perjuangan FSPMI yang di serukan secara Nasional adalah sebagai berikut:

1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

2. Hostum: Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah.

3. Ancaman PHK di depan mata akibat Perang dan Impor Mobil

4. Reformasi Pajak: Hapus Pajak THR, Bonus Tahuna, JHT dan Jaminan Pensiun.

5. Sahkan RUU PPRT

6. Sahkan RUU Perampasan Aset.

7. Ratifikasi KONVENSI ILO No. 190

8. Perlindungan Pekerja Digital Platform

9. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain membawa isu Nasional, dalam Konsolidasi yang dihadiri 13 Konsulat Cabang FSPMI se Sumatera Utara juga menyepakati 3 isu perjuangan di daerah untuk dimasukan dalam isu perjuangan di aksi memperingati Hari Buruh Sedunia dan aksi-aksi unjuk rasa FSPMI kedepan.

Berikut 3 isu perjuangan di Daerah dan penjelasannya.

1. Stop Perbudakan Pekerja Perkebunan : Sistem kerja kolonial/perbudakan masih terjadi di Perusahaan Sektor Perkebunan, beberapanya bahkan juga melanggar Hak Asasi Perempuan dan anak. Sebagai contoh: Istri dan Anak dari seorang Buruh pemanen di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit harus bekerja membantu memenuhi target produksi seorang pekerja dan hal itu seperti menjadi kewajiban serta sama sekali tidak digaji atau tidak di bayar upahnya.

2. Transparansi Wajib Lapor Perusahaan/Pemberi Kerja: Dalam aturan ketenagakerjaan, Pemilik Modal mempunyai kewajiban membuat laporan ke Instansi Ketenagakerjaan terkait kondisi yang ada di lingkungan kerja atau berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu menjadi Dasar tentang perusahaan menjadi layak atau tidaknya menjalankan usaha. Dari sana dapat dilihat bahwa: Jika memenuhi syarat maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja. Kami menduga Wajib Lapor tersebut tidak sesuai prosedur, dan menyebabkan terjadinya perselisihan hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja. Kami meminta agar “Wajib Lapor” dilakukan secara Transparan dan sesuai aturan yang ada.

3. Penambahan Petugas/Aparatur Ketenagakerjaan: Dalam prakteknya masih banyak di daerah kekurangan aparatur ketenagakerjaan, hal tersebut menjadi penghambat penyelesaian perselisihan hubungan kerja. Sebagai contoh, di Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memiliki Moderator Perselisihan Hubungan Kerja Dinas Tenaga Kerja. Maka kami meminta agar Pemerintah memberi tambahan atau anggaran untuk petugas ketenagakerjaan, jika tidak bisa berlebih, setidaknya tidak kurang.

Lebih lanjut, pada aksi peringatan Hari Buruh Sedunia “MAY DAY” FSPMI Sumatera Utara akan menghadirkan 5000 peserta aksi yang didatangkan dari anggota di 13 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. FSPMI Sumatera Utara menilai bahwa May Day adalah momentum membangkitkan lagi semangat perjuangan kaum buruh dalam mewujudkan kesejahteraan untuk kaum Buruh.

FSPMI sumut mengingatkan bahwa May Day adalah hari dimana perjuangan di gelar, hari dimana kaum buruh meregang nyawa untuk mewujudkan cita-citanya, bukan hari untuk bersenang-senang, May Day adalah hari Peringatan yang harus kita lanjutkan perjuangannya.