FSPMI Sulawesi Selatan Pertanyakan Rapat Penetapan Kenaikan Upah 2026 Digelar Malam Hari

FSPMI Sulawesi Selatan Pertanyakan Rapat Penetapan Kenaikan Upah 2026 Digelar Malam Hari

Makassar, KPonline – Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan dan beberapa buruh dari konfederasi dan federasi lainnya mendatangi Hotel Continent Centrepoint di Jalan Adiyaksa, Panakkukang, Makassar, Jumat (19/12/2025).

Pasca terbitnya PP Nomor 49 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang telah ditandatangani dan disahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pemerintah di seluruh provinsi telah merencanakan untuk menyelenggarakan rapat pleno penetapan upah minimum tahun 2026, seperti yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Sulawesi selatan pada malam hari ini, mereka telah melaksanakan rapat pleno tersebut.

Buruh yang hadir pada malam hari ini juga datang bukan tanpa alasan, melainkan mereka datang untuk mengawal penetapan kenaikan upah minimum provinsi yang kabarnya akan di putuskan pada malam hari ini. Atas hal tersebut FSPMI Sulawesi Selatan bergerak cepat menuju ke lokasi.

Saat di temui di tempat, Taufik S.M.,M.SI selaku Ketua pimpinan cabang SPAI FSPMI Makassar raya menyampaikan bahwa pada malam hari ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia beserta dengan organ Serikat pekerja lainnya mendatangi hotel continent centrepoint.

“Hotel ini adalah tempat yang digunakan oleh pemerintah provinsi bersama dengan dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kota makassar serta Apindo, menyelenggarakan rapat penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Taufik.

“Hari ini kita memastikan dan mengawal, agar penetapan upah minimum provinsi Sulawesi selatan itu ditetapkan menggunakan nilai alfa (indeks tertentu) sebesar 0,9 sesuai dengan arahan pimpinan pusat pusat,” lanjutnya.

Taufik menambahkan, FSPMI akan terus melakukan upaya untuk mendesak Dewan pengupahan Provinsi Sulawesi selatan untuk menetapkan upah minimum provinsi Sulawesi selatan dengan ketentuan alfa (indeks tertentu).

“Sayangnya hal ini dilakukan pada malam hari sehingga kami menganggap bahwa ini akan memicu perbedaan pendapat di berbagai kalangan juga menimbulkan pertanyaan, mengapa kemudian rapat pleno penetapan upah minimum ini dilakukan di malam hari. Ada apa? Kami menduga bahwa ada upaya pembungkaman penyampaian pendapat di muka umum yang seperti biasanya, ketika Serikat Pekerja melakukan pengawalan aksi,” pungkasnya.

Sampai saat ini, rapat pleno tersebut masih sedang berlangsung dan dengan penuh harap, buruh yang datang pada malam hari ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginannya. (Rahmat Hendrawan)