FSPMI Sidoarjo: Serikat Pekerja Seharusnya Dilibatkan dalam Inspeksi K3 Ke Tempat Kerja

Narwoko (Nomor lima dari kiri memakai kemeja warna biru) menyampaikan bahwa Serikat Pekerja Seharusnya Dilibatkan Dalam Inspeksi K3 Ke Tempat Kerja.

Sidoarjo, KPonline – Sebanyak 16 Serikat Pekerja/Serikat Buruh kabupaten Sidoarjo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker RI di Hotel Neo+ Waru, Sidoarjo, pada Selasa 14 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan ini membahas penerapan Norma K3 dan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di tempat kerja serta peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

 

Staf Khusus Kemnaker RI, Indra, S.H., M.H., sebagai keynote speaker mengingatkan pentingnya serikat pekerja memiliki landasan semangat yang kuat memperjuangkan hak asasi pekerja tentang K3 sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2). Direktur Bina Pengujian K3, Drs. Muhammad Idham, menyampaikan hal senada bahwa semua pihak memiliki peran penting dalam menerapkan K3. “Kita harus menjadikan K3 sebagai budaya, bukan sekedar kewajiban”, imbuhnya.

 

Praktisi K3, Ahmad Munandar, serta Pengawas Ketenagakerjaan dan K3, Ahmad Fauzi, S.T., memaparkan materi tentang “Peran K3” serta “Sosialisasi K3 di Tempat Kerja” di hadapan 175 orang peserta. Ahmad Munandar menuturkan pentingnya K3 di tempat kerja untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, sehat, dan produktif. Sedangkan Ahmad Fauzi menekankan pentingnya SMK3 sebagai kerangka sistem untuk mengelola K3 secara menyeluruh dan berkelanjutan.

 

Pada sesi diskusi, Ketua PC SPL FSPMI Sidoarjo, Narwoko, menyampaikan bahwa Serikat pekerja seharusnya dilibatkan dalam kegiatan pengawasan K3, khususnya ketika dilakukan inspeksi atau sidak ke perusahaan, agar pengawasan lebih transparan dan melibatkan suara pekerja. Pernyataan ini ditanggapi secara positif oleh Ditjen Wasnaker dan K3 Kemnaker, bahwa ini akan menjadi masukan yang baik dan sejalan dengan usaha Kemenaker untuk melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana kegiatan sosialisasi dan diskusi yang untuk pertama kali ini melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

FSPMI Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bukan hanya tanggung jawab perusahaan atau pemerintah, tetapi juga harus menjadi bagian dari peran aktif serikat pekerja demi keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja/buruh di tempat kerja.

(Jarwo – Kontributor Sidoarjo)

 

Pos terkait