Serang, KPonline – FSPMI bersama ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Banten melakukan rangkaian aksi perjuangan upah tahun 2026.
Tepat hari ini, Jumat (19/12/2025), Rapat Pleno Upah Minimum Kabupaten (UMK) diselenggarakan serempak dibeberapa wilayah di Indonesia salah satunya di Kabupaten Serang.
Tepat pukul 14.00 WIB, massa memadati halaman SETDA untuk mengawal rapat pleno ini bertempat di SETDA Serang Jalan Jenderal Sudirman No. 32, Serang, Banten.

Menurut data BPS, nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang tahun 2025 yaitu 4.78 persen (year on years) dan inflasi diangka 2.3 persen.
Serikat buruh menuntut untuk kenaikan UMK tahun 2026 tetap di angka 12% dan UMSK atau upah minimum sektoral sektor 1 sebesar Rp.187.000 dan sektor 2 sebesar Rp.125.000, namun setelah PP59/2025 tentang Pengupahan diterbitkan, memungkinkan merubah draft untuk memaksimalkan menggunakan alpha 0.9.
Isbandi Anggono, Pengurus KC FSPMI Serang mengatakan bahwa tugas utama Serikat Pekerja adalah memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah.
“Sudah menjadi tugas serikat pekerja setiap tahun untuk memperjuangkan upah buruh, terlebih lagi PP yang baru keluar, sudah dibatasi nilai alpha dari 0,5-0,9. Kita maksimalkan diangka 0.9,” kata dia.
Jika di lihat dari data yang ada, perhitungan kenaikan UMK 2026 : Inflasi + (PE X a).
2.3 + (4.78 x a)
Nilai alpha :
0.5 = 4.69%
0.6= 5.168%
0.7 = 5.646%
0.8 = 6.124%
0.9 = 6.6%
Jika menggunakan alpha maksimal maka kenaikan ada di angka 6.6% dari UMK tahun 2025. Dari pantauan Media Perdjoeangan, belum ada pembahasan perhitungan, massa masih menunggu kabar dari hasil pleno tersebut. (Dede Ismanto)