Rokan Hulu, KpOnline- Aroma pemberangusan serikat (union busting) menyengat tajam di PT. Karya Cipta Nirvana (KCN). Pemecatan sepihak terhadap Abdul Halim (Ketua PUK SPPK FSPMI PT. KCN) , sesaat setelah terbentuknya PUK SPPK FSPMI PT. KCN, memicu kemarahan besar dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Riau. FSPMI menilai alasan administratif yang digunakan perusahaan hanyalah “topeng” untuk menyingkirkan penggerak buruh, Rabu (21/01/2026).
Pernyataan Tegas DPW FSPMI Riau
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, mengecam keras tindakan manajemen PT. KCN yang dianggap gagal memahami hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa FSPMI tidak akan tinggal diam melihat anggotanya dikriminalisasi melalui PHK yang dipaksakan.
“Ini adalah penghinaan terhadap konstitusi. Jangan pikir PT. KCN bisa seenaknya membuang pekerja hanya karena mereka ingin berserikat! Kami instruksikan seluruh jajaran FSPMI di Riau untuk merapatkan barisan. Jika PT. KCN tidak segera membatalkan PHK ini, kami pastikan Rokan Hulu akan bergetar oleh aksi solidaritas ribuan buruh. Kami akan lawan gaya manajemen primitif seperti ini sampai tuntas,” tegas Satria Putra.
Jalur hukum dan ancaman pidana bukan sekadar gertakan, FSPMI Riau melalui LBH FSPMI telah menyiapkan langkah hukum strategis. Fakta bahwa perusahaan bahkan belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sah namun berani menjatuhkan sanksi berat, dianggap sebagai kebodohan administratif yang fatal.
Maruli Silaban, SH, Direktur LBH FSPMI Riau, menyoroti indikasi pelanggaran Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 yang membawa sanksi pidana penjara bagi pelaku union busting.
“Manajemen PT. KCN jangan merasa kebal hukum. Tindakan menghalang-halangi pekerja berserikat dengan cara PHK adalah kejahatan pidana, bukan sekadar perselisihan industrial biasa. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret aktor intelektual di balik PHK ini ke ranah kepolisian. Siapapun yang terlibat menghalangi kebebasan berserikat akan kami kejar hingga ke meja hijau,” ujar Maruli Silaban, SH.
Kerapuhan tata kelola perusahaan, FSPMI menilai PT. KCN menunjukkan wajah asli korporasi yang antipati terhadap kesejahteraan buruh. Alih-alih membina hubungan industrial yang harmonis melalui dialog dengan serikat yang baru terbentuk, perusahaan justru memilih jalur konfrontasi dengan mencari-cari kesalahan administratif yang remeh.
Hingga berita ini diturunkan, FSPMI Riau mendesak Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan pelanggaran norma kerja dan kebebasan berserikat di PT. KCN.
Solidaritas Tanpa Batas.
Lawan Union Busting!