FSPMI Riau Desak Kontraktor PT. RAPP Taat Hukum: THR 2026 Wajib Mengacu UMK 2026

FSPMI Riau Desak Kontraktor PT. RAPP Taat Hukum: THR 2026 Wajib Mengacu UMK 2026

Pelalawan, KPonline- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap berada di pundak perusahaan kontraktor yang mempekerjakan buruh, meskipun mekanisme invoice mengacu pada kebijakan principal di lingkungan PT. RAPP.

Kebijakan pengajuan invoice THR yang masih menggunakan Rate THR Basic Calculation 2025 dinilai berpotensi menimbulkan polemik. Namun FSPMI Riau menekankan bahwa persoalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan bagi kontraktor untuk membayar THR di bawah ketentuan UMK 2026.

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menyampaikan bahwa secara hukum hubungan kerja terjadi antara pekerja dan perusahaan kontraktor.

“Yang menandatangani kontrak kerja dengan buruh adalah perusahaan kontraktor. Maka kewajiban membayar THR sesuai UMK 2026 ada pada kontraktor, bukan bisa dialihkan dengan alasan mekanisme invoice,” tegasnya.

Menurut Satria, jika kontraktor hanya membayar berdasarkan rate 2025, maka itu berpotensi melanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan.
“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil, tidak boleh menunggu rapel, dan tidak boleh dibayar dengan standar tahun sebelumnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua KC FSPMI Pelalawan, Yudi Efrizon, mendesak seluruh kontraktor outsourcing yang beroperasi di lingkungan kerja PT RAPP untuk bersikap profesional dan patuh pada regulasi.

“Kontraktor jangan berlindung di balik skema administrasi. Apapun kendala invoice, hak buruh tetap prioritas. Jangan sampai pekerja yang menanggung selisihnya,” tegas Yudi.

FSPMI juga mengingatkan bahwa skema “dibayar dulu pakai rate 2025 lalu dirapel setelah rate 2026 berlaku” berisiko menciptakan ketidakpastian pembayaran bagi pekerja.

Dalam pernyataannya, FSPMI menegaskan beberapa poin penting kepada kontraktor:
THR 2026 wajib dihitung berdasarkan UMK 2026. Pembayaran harus dilakukan penuh sebelum hari raya.

Kendala invoice bukan alasan menunda kewajiban normatif.
Jika terjadi kekurangan bayar, kontraktor tetap bertanggung jawab secara hukum.

FSPMI Riau memperingatkan bahwa apabila ditemukan pembayaran THR tidak sesuai UMK 2026, maka serikat akan mengambil langkah organisasi dan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan jadikan buruh sebagai tameng risiko bisnis. Kontraktor harus berani bertanggung jawab. Hak pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tutup Satria Putra dan Yudi Efrizon.

FSPMI memastikan akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2026 agar seluruh buruh kontraktor menerima haknya secara utuh dan tepat waktu.