Pekanbaru, KpOnline-
Provinsi Riau mencatat sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan nasional. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) resmi dibentuk di Provinsi Riau. Acara bersejarah tersebut digelar di halaman apel pagi Kantor Gubernur Riau, Rabu (15/10/2025) pukul 07.30 WIB, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Dir Intelkam Polda Riau Kombes Wimboko, S.I.K, Kadisnakertrans Provinsi Riau Roni Rahmad, S.STP, M.Si, serta pimpinan dan anggota serikat pekerja/serikat buruh se-Provinsi Riau.
Sebelum kegiatan resmi dilaksanakan, gladi resik acara pembentukan Satgas PHK telah digelar sehari sebelumnya untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan khidmat. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret dalam upaya bersama antara pemerintah, aparat kepolisian, dan organisasi buruh untuk menangani dan mencegah potensi gelombang PHK di daerah.
Dalam acara tersebut, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, mendapat mandat penuh dari Intelkam Polda Riau untuk membacakan ikrar serikat pekerja dan serikat buruh se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Satria menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya Satgas PHK ini.
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi langkah nyata yang diinisiasi oleh Polda Riau. Ini adalah provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi membentuk Satgas PHK. Usulan ini berawal dari gagasan Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., yang juga menjabat Presiden Partai Buruh dan Majelis Nasional FSPMI,” ujar Satria.
Satria menegaskan, keberadaan Satgas PHK akan menjadi benteng perlindungan bagi kaum buruh di tengah dinamika ketenagakerjaan yang kerap berujung pada ketidakpastian kerja.
“Kami berharap, Satgas PHK di daerah mampu bekerja secara efektif agar tidak ada lagi buruh yang dirugikan atau diperlakukan semena-mena oleh pengusaha. Ini langkah maju bagi keadilan sosial di dunia kerja,” tambahnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sinergitas yang dibangun antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan serikat pekerja.
“Pembentukan Satgas PHK ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bersama buruh. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Riau mendapat perlindungan dan keadilan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Dir Intelkam Polda Riau Kombes Wimboko, S.I.K. menegaskan, pihak kepolisian siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan.
“Satgas PHK bukan sekadar simbol, tapi mekanisme kerja nyata dalam pencegahan konflik buruh-pengusaha. Kami ingin Riau menjadi contoh nasional dalam pengelolaan hubungan industrial yang humanis,” ujarnya.
Presiden KSPI sekaligus Majelis Nasional FSPMI, Ir. H. Said Iqbal, M.E., menyambut gembira langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Polda Riau.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah merespons positif gagasan ini. Satgas PHK harus menjadi instrumen efektif untuk menekan angka PHK massal dan memastikan buruh mendapatkan perlakuan yang adil di tengah perubahan ekonomi,” ujarnya menegaskan.
Terakhir, Kadisnakertrans Riau Roni Rahmad, S.STP, M.Si, menambahkan bahwa keberadaan Satgas PHK akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
“Kami akan bekerja sama dengan semua unsur—baik serikat pekerja, pengusaha, maupun aparat penegak hukum—untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya Satgas PHK di Riau, diharapkan langkah serupa dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia sebagai wujud nyata keberpihakan kepada buruh dan pekerja dalam menjaga stabilitas hubungan industrial yang adil dan bermartabat.