Pelalawan, KPonline- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Pelalawan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. FSPMI menegaskan bahwa Pemda wajib tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya perundingan dan pelibatan serikat pekerja sebelum usulan upah ditetapkan.
Ketua KC FSPMI Pelalawan, Yudi Efrizon, menilai Pemda berpotensi bertindak sepihak dan mengabaikan kewajiban dialog tripartit. FSPMI memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Pelalawan melalui Disnaker untuk menegaskan posisi hukum serikat pekerja.
Sementara itu, perwakilan FSPMI, Jon Hendri, mengingatkan bahwa “putusan MK itu mengikat, bukan opsional. Jika Pemda tidak melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan UMK, maka Pemda melanggar hukum.”
FSPMI juga telah mengajukan rekomendasi resmi kenaikan UMK 2026 berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak 2025, yakni kenaikan 8,5–10,5 persen atau berada pada kisaran Rp4 juta – Rp4,08 juta. FSPMI menilai lonjakan harga pangan, transportasi, dan kebutuhan dasar membuat penyesuaian upah menjadi keharusan, bukan pilihan.
FSPMI menegaskan siap mengawal seluruh proses hingga UMK 2026 ditetapkan oleh Gubernur Riau, serta tidak akan menerima keputusan sepihak yang mengabaikan hak pekerja.