FSPMI PARIN Ajukan Kenaikan dan Penambahan Tunjangan Pekerja

FSPMI PARIN Ajukan Kenaikan dan Penambahan Tunjangan Pekerja

Sidoarjo, KPonline – Dalam Rapat Perwakilan yang digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Kantin PT Pakarti Riken Indonesia, Ketua PUK SPL FSPMI PT PARIN, Narwoko, S.H., memaparkan langkah-langkah nyata organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pengajuan kenaikan serta penambahan tunjangan untuk seluruh pekerja. Narwoko menjelaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan hasil dari evaluasi panjang terhadap kondisi riil di lapangan dan kebutuhan anggota yang terus berkembang.

Bacaan Lainnya

PUK telah resmi mengajukan surat permohonan kepada manajemen perusahaan pada 11 November 2025, dengan melampirkan data pendukung sebagai dasar pertimbangan. Dalam surat tersebut, terdapat dua fokus utama: kenaikan tunjangan yang sudah ada dan usulan tunjangan baru.

Untuk tunjangan yang sudah ada, PUK mengusulkan kenaikan semua Tunjangan, termasuk beberapa Tunjangan Tidak Tetap yang telah lama diusulkan untuk dievaluasi:

– Kenaikan Tunjangan Kerja dan DTK, yang tercatat tidak pernah naik selama 22 tahun.
– Kenaikan Tunjangan Transport 2, yang terakhir disesuaikan pada tahun 2008.

Sementara untuk tunjangan baru, PUK mengajukan beberapa terobosan:
– Tunjangan Suami untuk pekerja perempuan, sebagai bentuk keadilan dan pengakuan atas peran ganda perempuan pekerja.

– Tunjangan Masa Kerja, agar pengalaman dan loyalitas pekerja mendapat penghargaan yang setara dengan tunjangan pendidikan.

– Evaluasi Tunjangan Bahasa, yang karena beberapa hal menjadi tidak tepat manfaat perusahaan.

“Usulan ini kami ajukan bukan tanpa dasar. Semua sudah kami sertakan dengan data dan analisa kebutuhan. Harapan kami, perusahaan segera membuka ruang dialog untuk membahasnya. Bila usulan ini disetujui, semangat kerja tentu akan meningkat, dan produktivitas perusahaan pun ikut terdorong,” ujar Narwoko.

PUK SPL FSPMI PT PARIN terus konsisten memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggota, bukan hanya dalam isu upah, tetapi juga keseimbangan dan keadilan dalam sistem tunjangan yang sudah terlalu lama stagnan. (Khoirul Anam)

Pos terkait