FSPMI Labuhanbatu Adukan Dugaan Pelanggaran Upah di PT SMK ke Pengawas Ketenagakerjaan

FSPMI Labuhanbatu Adukan Dugaan Pelanggaran Upah di PT SMK ke Pengawas Ketenagakerjaan

Labuhanbatu,KPonline, – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPPK-FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV di Rantauprapat terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Mall).

Surat pengaduan bernomor 598/PC SPPK.FSPMI/LB/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tersebut memuat dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan yang berlokasi di Jalan SM Raja, Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, juga diduga tidak membayarkan upah lembur atas pekerjaan yang dilakukan pada hari libur resmi, hari Minggu, maupun pada hari kerja biasa yang melebihi jam kerja normal.

Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu, Wardin, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini ditempuh setelah pihaknya menerima kuasa dari pekerja yang bersangkutan guna memperjuangkan kepastian pembayaran hak sesuai regulasi ketenagakerjaan.

“Kami telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan agar dilakukan pemeriksaan lapangan. Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja,” ujarnya.

Menurut Wardin, dugaan pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, ketentuan mengenai upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan pengusaha membayar upah lembur apabila pekerja dipekerjakan melebihi waktu kerja normal atau pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Dalam laporan tersebut, serikat pekerja juga menyoroti kasus yang dialami salah satu pekerja bernama Aldi Sucipto yang bertugas di bagian kasir parkir. Serikat menilai dugaan pelanggaran tersebut mencerminkan pengabaian terhadap hak dasar pekerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Surat pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua Wardin dan Sekretaris Budis S. Siregar itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Jakarta, serta Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumatera Utara di Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Suriatama Mahkota Kencana belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

PC SPPK-FSPMI berharap Pengawas Ketenagakerjaan dapat segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan terwujudnya keadilan bagi pekerja di Kabupaten Labuhanbatu. (Pranoto)