Batam,KPonline – Ribuan buruh FSPMI Kota Batam yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Batam atau KRB, pada hari ini melakukan aksi damai di depan Kantor Pemerintahan Kota Batam. Kamis, (28/8), berangkat dari titik kumpul di Stadion Temenggung Abdul Jamal menuju kantor Pemerintahan Kota Batam di daerah Engku Putri. Mereka melakukan aksi damai hari ini juga merupakan bagian dari aksi nasional yang dilakukan oleh buruh-buruh yang bernaung dalam FSPMI untuk menyuarakan tuntutan-tuntutan agar negara dan pemerintah daerah Kota Batam membenahi beberapa hal, diantaranya :
Adapun 9 tuntutan aksi yang akan disuarakan yaitu:
1. Hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM)
2. Stop PHK, bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnimbuslaw.
5. Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
6. Revisi RUU Pemilu.
7. Manajemen tandatangi dan daftarkan PKB PT Djitoe Mesindo.
8. Hapus UWTO <200 m² karena memberatkan masyarakat.
9. Pembinaan K3 di Kota Batam.

Terkait masalah UWTO saat dikonfirmasi kepada Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Batam, Masrial, dia mengatakan untuk UWTO lahan di bawah 200 meter persegi agar dihapuskan karena memberatkan buruh yang mayoritas rumahnya tidak melebihi angka tersebut, bahkan rata-rata buruh hanya mampu membeli rumah dengan luas tanahnya 60 hingga 72 meter persegi. Tentu UWTO yang artinya juga adalah uang wajib tahunan otorita ini, menggerus kemampuan buruh karena merupakan beban finansial, padahal buruh sendiri setiap tahunnya selalu mendapatkan kenaikan upah yang jauh dari harapan pemenuhan angka kebutuhan hidup layaknya.
Masrial mengatakan, UWTO di Kota Batam dengan luas tanah di bawah 200 meter persegi sudah selayaknya dihapuskan, ini tentu akan sangat menggembirakan masyarakat Kota Batam. Penghapusan UWTO sekali lagi sangat berarti bagi buruh dan masyarakat Kota Batam secara luas. Wacana penghapusan UWTO ini pernah juga diwacanakan pada pemerintahan kota sebelumnya, namun hingga saat ini wacana tersebut tidak juga dilakukan. Masrial berharap, pemerintahan yang sekarang, Walikota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, bersedia menghapuskan UWTO Kota Batam, dengan luas tanah di bawah 200 meter persegi tersebut.



