FSPMI Kota Batam Adakan Pendidikan Perjanjian Kerja Bersama & Teknik Negosiasi

FSPMI Kota Batam Adakan Pendidikan Perjanjian Kerja Bersama & Teknik Negosiasi

Batam,KPonline – Menghadirkan pemateri dari Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, selama 3 hari kedepan, 8-10 Agustus 2025, FSPMI Kota Batam mengadakan pendidikan Perjanjian Kerja Bersama dan Teknik Negosiasi di Auditorium FSPMI Kota Batam yang terletak dalam Kawasan Panbil Industrial Estate Kota Batam. 2 pemateri dari PPEE FSPMI yang hadir ke Batam dalam kegiatan ini yaitu Suherman dan Mahfud Siddik, SH, yang menjabat sebagai Bidang Organisasi dan Pendidikan.

Jika ditanya apa pentingnya Perjanjian Kerja Bersama bagi perusahaan dan buruh?
PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis atau perusahaan, dimana banyaknya perbedaan kepentingan serta kondisi-kondisi tertentu yang memicu diharuskannya dibentuk Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dan Serikat Pekerja demi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perbedaan kepentingan antara buruh dan perusahaan tadi. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adanya PKB memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116-135, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.16/MEN/XI/2011, khususnya Pasal 12-29. Untuk diketahui, hanya Serikat Pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB dan organisasi Serikat Pekerja tersebut harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan seperti FSPMI.

Lalu apa perbedaan PKB dan Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan? Hal ini terletak pada pihak yang menyusun perjanjian tersebut. PKB disusun bersama berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja, sementara Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan hanya dibuat sepihak oleh perusahaan dan tentunya kepentingan buruh pekerja tidak optimal pastinya dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan tersebut. Hal-hal ini yang akan dikupas dalam pendidikan kali ini dengan tujuan bisa membuat dan menyepakati Perjanjian Kerja Bersama yang prioritasnya menyejahterakan pekerja itu sendiri.