Pelalawan, KpOnline- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pemerintah daerah dan manajemen PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) untuk segera menyelesaikan persoalan hubungan kerja yang dialami para pekerja kontraktor menyusul pergantian perusahaan alih daya di lingkungan operasional perusahaan. Pergantian kontraktor tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pekerja, terutama anggota serikat PT. IAM yang saat ini terancam kehilangan pekerjaan, Selasa (09/12/2025).
FSPMI menilai proses pergantian ini tidak dilakukan dengan keterbukaan dan kepastian yang memadai. Para pekerja yang selama bertahun-tahun bekerja di area PT. RAPP kini berada dalam posisi terombang-ambing tanpa jaminan keberlanjutan hubungan kerja, padahal aturan ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja dalam setiap perubahan struktur kerja.
Dalam agenda pemanggilan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, hanya PT. IAM yang hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait kondisi pekerja.
Namun, dua pihak utama yang seharusnya paling bertanggung jawab justru tidak hadir. PT. RAPP, sebagai perusahaan pemberi kerja dan PT. SML, sebagai perusahaan pengganti PT. IAM. Tidak hadirnya kedua perusahaan tersebut tanpa penjelasan yang layak menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para pekerja dan FSPMI. Sikap menghindar ini dinilai memperkeruh situasi dan menghambat penyelesaian persoalan yang sedang berjalan.
FSPMI Beri Kritik Keras: Perusahaan Besar Tidak Boleh Lari dari Tanggung Jawab
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, menyampaikan kritik pedas terhadap sikap PT. RAPP dan PT. SML yang tidak hadir dalam panggilan resmi pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT. RAPP dan PT. SML yang tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir. Bagaimana persoalan bisa diselesaikan kalau pihak yang mengambil keputusan justru memilih diam dan menghindar”, tegas Yudi.
Ia menambahkan bahwa PT. RAPP sebagai perusahaan pemberi kerja tidak berhak melepas tanggung jawab hanya karena telah menunjuk kontraktor baru.
“Pekerja bukan angka yang bisa dipindahkan seenaknya. Mereka punya keluarga, punya kehidupan. Ketika pergantian kontraktor terjadi, harus ada kepastian kerja. Bukan malah membiarkan pekerja hilang arah tanpa kejelasan”, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra menegaskan, “Pemerintah harus bertindak tegas, Jangan biarkan perusahaan sebesar PT. RAPP menganggap enteng panggilan pemerintah. Ini bukan undangan yang bisa diabaikan seenaknya. Ini menyangkut nasib pekerja yang bertahun-tahun mengabdi”, tegas FSPMI.
FSPMI memastikan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai pekerja mendapatkan kejelasan dan kepastian yang adil. Serikat menegaskan bahwa perubahan kontraktor tidak boleh menjadi alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau pengabaian hak-hak pekerja.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan ketenagakerjaan di sektor industri besar di Riau, FSPMI berharap semua pihak menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab.