Purwakarta, KPonline – Hari ini, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta menggelar rapat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Purwakarta, membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Agenda tahunan yang selalu dinanti kalangan buruh ini selalu menjadi perhatian serius, sebab hasilnya akan menentukan arah kesejahteraan ribuan pekerja di seluruh sektor industri yang tersebar di Kabupaten Purwakarta.
Untuk memastikan jalannya rapat berjalan transparan dan tidak merugikan rakyat pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta sejak pagi, tepatnya pukul 09.00 WIB telah melakukan pengawalan langsung dengan berkumpul disekitaran tempat pelaksanaan rapat Depekab tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa suara pekerja benar-benar didengar, dan keputusan upah minimum tahun 2026 tidak sekadar angka kompromi antara kepentingan pengusaha dan pemerintah,” ujar Elvan Septian, di sela aksi pengawalan yang berlangsung di sekitar kantor tempat rapat Depekab digelar, Rabu (22/10/2025).
Elvan sendiri merupakan anggota Depekab dari unsur FSPMI pun mengungkapkan bahwa perjuangan kali ini bukan semata-mata tentang nominal angka, tetapi menyangkut keadilan ekonomi dan kelayakan hidup bagi para buruh dan keluarganya. Mereka berharap formula penetapan UMK tahun 2026 benar-benar mencerminkan kenaikan harga kebutuhan hidup.
“Upah minimum harus menjadi jaminan hidup layak, bukan sekadar batas bawah bertahan hidup. “Kami ingin pemerintah daerah melihat realitas di lapangan, bagaimana beban hidup buruh semakin berat,” tambah Elvan yang juga merupakan salah satu pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengawalan ini bukan bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah atau pengusaha, melainkan pengawasan moral dan politik dari rakyat pekerja agar proses pembahasan upah berjalan jujur dan terbuka.
“Kami tidak ingin penetapan upah ditentukan di ruang tertutup tanpa transparansi. Kami hanya menuntut keterbukaan dan keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
Menurutnya, data yang dihimpun FSPMI Purwakarta, tingkat inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di Purwakarta dalam setahun terakhir menunjukkan tren peningkatan signifikan. Karena itu, mereka menilai kenaikan UMK 2026 harus berada pada kisaran 8 hingga 10 persen, agar mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan buruh di tengah tekanan ekonomi nasional.
Selain itu, Ia meminta agar formula perhitungan upah tidak semata berdasarkan data makro nasional, melainkan mempertimbangkan kondisi ekonomi riil daerah dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Purwakarta.
“Faktor KHL lokal (Sembako), harga kontrakan, biaya transportasi, dan kebutuhan pendidikan anak harus menjadi dasar utama. Buruh bekerja di Purwakarta, hidupnya pun di sini, bukan di tabel nasional,” ujarnya kembali.
Di kesempatan yang sama, Cepi Sodikin salah satu pengurus dari PUK SPAM FSPMI PT. Mitsuba Automotive Parts Indonesia mengatakan bahwa rapat Depekab merupakan kunci bagi arah kebijakan upah di Purwakarta. Dimana, hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi awal yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Dan Ia berharap seluruh unsur Depekab baik dari pemerintah, akademisi, pengusaha, maupun serikat pekerja bersikap obyektif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat pekerja.
Rapat Depekab Purwakarta tahun ini menjadi sorotan karena dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.
Hasilnya nanti akan menjadi barometer kinerja Depekab yang berkeadilan dalam menentukan arah kebijakan upah minimum tahun 2026.
.