Tanah Bumbu, KPonline – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Kalimantan Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (29/09/2025). Agenda ini digelar lantaran perusahaan PT. Singaland Asetama (SA) dan PT. Surya Bumi Tunggal Perkasa (SBTP) tidak kunjung menuntaskan perjanjian bersama yang telah disepakati.
Sebelumnya, pihak serikat pekerja FSPMI bersama perusahaan yang diwakili Charles Sitompul selaku HCCS Manager Regional Kal-Sel telah mencapai kesepakatan. Perjanjian tersebut juga ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Tanah Bumbu, Kadri Mandar, S.Ag., M.H.
Melalui RDP ini akhirnya diperoleh titik terang. Pihak PT. SA dan PT. SBTP berkomitmen untuk membayarkan hak pekerja berupa uang pisah, uang pesangon pensiun, serta ganti rugi klaim pengobatan dengan total kurang lebih Rp300 juta. Pembayaran tersebut akan dilaksanakan paling lambat hingga akhir Desember 2025.


