FSPMI Jawa Timur Tuntut Perbaikan Sistem BPJS Kesehatan untuk Buruh

FSPMI Jawa Timur Tuntut Perbaikan Sistem BPJS Kesehatan untuk Buruh

Surabaya, KPonline – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama relawan kesehatan dari Jamkes Watch KSPI Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah VII BPJS Kesehatan Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sistem penjaminan kesehatan yang dinilai merugikan Pekerja/ Buruh.

 

Bacaan Lainnya

Aksi demontrasi dilakukan secara gabungan dari berbagai daerah: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan, setelah sebelumnya secara serentak dilakuan demontrasi di Kantor Cabang Utama Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik oleh masing-masing perwakilan FSPMI dan Jamkes Watch daerah setempat.

 

Dalam aksinya, massa aksi menyoroti persoalan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang kerap dinonaktifkan ketika Perusahaan menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa kepesertaan dapat dinonaktifkan jika iuran tidak dibayarkan hingga akhir bulan berjalan.

 

Namun, Buruh menilai kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja.

“Buruh tidak punya kendali atas pembayaran iuran, tapi justru mereka yang menanggung risiko ketika Perusahaan lalai,” ujar Nuruddin Hidayat selaku Ketua Jamkes Watch DPD Jawa Timur.

 

Akibatnya, banyak Buruh kehilangan akses atas manfaat layanan kesehatan sebagai Peserta BPJS Kesehatan, meskipun gaji mereka rutin dipotong setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

 

Masalah lain yang muncul adalah Buruh tidak dapat mengalihkan status kepesertaan ke segmen kepesertaan lain seperti PBI atau Mandiri dikarenakan masih terdaftar sebagai Peserta pada segmen PPU.

 

Kondisi ini membuat Buruh semakin terjepit, terutama saat membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak. Dalam banyak kasus, baik FKTP maupun FKTL tetap membebankan biaya kepada Pekerja, bukan kepada Perusahaan.

 

Berdasarkan hasil advokasi Jamkes Watch, terdapat tiga penyebab utama tunggakan iuran oleh Perusahaan selaku Badan Usaha:

1. Perusahaan dalam kondisi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

2. Ketidakmampuan finansial Perusahaan.

3. Unsur kesengajaan tidak membayar iuran.

 

Koordinator aksi, Nuruddin Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan advokasi kasus konkret yang saat ini sedang terjadi pada anggota selaku Pekerja aktif.

 

Dua Perusahaan yang sempat mengalami tunggakan iuran tersebut adalah:

1. PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) dan,

2. UD. Asri Motor

“Alhamdulillah, setelah didorong melalui advokasi, kedua Perusahaan tersebut telah melunasi iuran sehingga kepesertaan Buruh kembali aktif,” ujarnya.

 

Selain advokasi kasus, FSPMI dan Jamkes Watch menekankan pentingnya perbaikan kebijakan secara menyeluruh.

Mereka mendesak agar ada pertemuan resmi dengan Direksi BPJS Kesehatan guna membahas solusi jangka panjang terkait status nonaktif Peserta PPU.

 

Sebagai solusi, Buruh mengusulkan perubahan mekanisme penjaminan:

o BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan kesehatan bagi Buruh meski iuran belum dibayar oleh Perusahaan;

o Biaya layanan Kesehatan dibayarkan terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan;

o Selanjutnya, BPJS Kesehatan menagih biaya tersebut kepada Perusahaan bersamaan dengan pembayaran atas tunggakan iuran sebelumnya.

 

Usulan ini dinilai sejalan dengan Pasal 27 dalam Perpres 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja bertanggung jawab atas layanan kesehatan Pekerjanya.

“Jangan Buruh yang harus menalangi biaya lalu menagih ke Perusahaan. Negara harus hadir dan membayar lebih dulu, baru kemudian menagih ke Badan Usaha,” tegas Nuruddin.

 

Ada 3 hal penting audiensi antara Depwil VII BPJS Kesehatan Jawa Timur dengan FSPMI Jawa Timur, diantaranya:

 

1. Perbaikan Regulasi pada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Pasal 27 ayat (3).

Harus ada petunjuk teknis yang mengatur bagi Badan Usaha yang telah lalai membayar iuran Pekerjanya sehingga BPJS Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah menjadi non-aktif.

 

2. Agar BPJS Kesehatan mengeluarkan diskresi kebijakan untuk menjamin Layanan Kesehatan tetap aktif bagi Buruh dalam PPHI PHK yang sedang sakit, tanpa syarat wajib bukti PHK.

 

3. Agar BPJS Kesehatan mencantumkan klausul ancaman pidana dalam surat tagihan kepada Badan Usaha yang menunggak iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) junto Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011.

 

Aksi ini menjadi simbol perjuangan Buruh untuk memastikan hak dasar atas layanan kesehatan tetap terlindungi.

Para demonstran berharap, ke depan tidak ada lagi Buruh yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kelalaian Perusahaan dalam membayar iuran.

 

(Natalia – kontributor Jawa Timur)

Pos terkait