Pasuruan, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Timur bersama perwakilan serikat pekerja otomotif melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu perpajakan yang dinilai belum berpihak pada pekerja, terutama pekerja perempuan.
Audiensi ini dihadiri oleh Jazuli (Ketua DPW FSPMI Jatim), Ardian Safendra (Bendahara DPW), Miskan (Ketua PUK JAI), Memed Hermanto (Sekretaris KC Pasuruan), Wahyu Dwi H. (Wakil Ketua PUK JAI), dan Tedi Iswantara (perwakilan PC SPAMK FSPMI Pasuruan) pada Selasa (21/10/2025).
Dari pihak DJP Kanwil Jawa Timur I, rombongan serikat pekerja diterima langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Wakil Kepala Kanwil DJP Jatim I, serta beberapa staf DJP Kanwil Jatim I.
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menyampaikan tiga usulan utama, yaitu:
1. Evaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) pajak yang dinilai belum adil bagi pekerja.
2. Peninjauan kembali ketentuan pajak bagi pekerja perempuan, yang selama ini masih dikategorikan sebagai lajang meskipun telah memiliki keluarga atau tanggungan.
3. Evaluasi pajak terhadap pesangon, pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak menambah beban bagi pekerja.
Ketua DPW FSPMI Jatim, Jazuli, menegaskan bahwa kebijakan pajak yang tidak mempertimbangkan kondisi nyata pekerja dapat menimbulkan ketimpangan.
“Banyak pekerja perempuan yang sudah berkeluarga tetapi tetap dikategorikan lajang dalam perhitungan pajak. Ini jelas tidak adil dan harus dikaji ulang,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Pihak DJP Kanwil Jatim I menyambut baik aspirasi dari serikat pekerja dan menjelaskan bahwa mereka bertugas sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan pusat. Meski demikian, mereka berkomitmen untuk meneruskan seluruh masukan dan usulan FSPMI ke Direktorat Jenderal Pajak Pusat agar dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan perpajakan ke depan.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam upaya mendorong kebijakan pajak yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pekerja, terutama bagi perempuan dan pekerja yang memasuki masa pensiun atau menerima pesangon.
(Heru – Kontributor Pasuruan)



