FSPMI Jabar Dorong Regulasi Upah Minimum 2026: Disparitas dan Standarisasi Sektoral Jadi Sorotan

FSPMI Jabar Dorong Regulasi Upah Minimum 2026: Disparitas dan Standarisasi Sektoral Jadi Sorotan

Purwakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi l yang dilangsungkan di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Rabu, (6/8/2025). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mendalam terkait arah kebijakan pengupahan, khususnya mengenai Upah Minimum 2026.

Mujito yang bertugas di bidang Pengupahan FSPMI menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai regulasi pengupahan untuk tahun 2026. Hal tersebut membuat rumusan upah minimum belum bisa ditentukan secara pasti.

“Regulasi pengupahan untuk 2026 masih abu-abu. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hajat hidup para pekerja di Jawa Barat. Kami akan terus memantau dan mendorong agar ada kejelasan dan kepastian hukum dalam waktu dekat,” ujarnya.

Lebih lanjut, FSPMI Jabar juga menyoroti disparitas upah antar kabupaten/kota di provinsi ini yang dinilai semakin melebar. Perbedaan nilai upah minimum antarwilayah dinilai tidak mencerminkan beban hidup yang sesungguhnya, apalagi dengan tingginya mobilitas buruh antarwilayah industri.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), DPW FSPMI Jawa Barat menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu standarisasi upah sektoral berdasarkan kondisi riil dan kemampuan perusahaan di masing-masing sektor industri. Tujuannya adalah mendorong sistem pengupahan yang lebih adil dan berkeadilan, tidak hanya mengandalkan angka UMK yang sering kali tidak mencerminkan realitas biaya hidup.

“Kami tidak hanya menuntut angka. Kami ingin mendorong standar sektoral yang jelas dan akuntabel. Tanpa standarisasi, buruh di sektor strategis bisa tetap terpinggirkan,” tegasnya.

DPW FSPMI Jabar juga menyatakan akan mendalami terlebih dahulu arah kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait mekanisme penetapan upah tahun depan. Hal ini dianggap penting agar serikat pekerja dapat menyusun strategi advokasi yang tepat.

“Kami akan pelajari dulu seperti apa yang sebenarnya diinginkan oleh Gubernur Jawa Barat. Apakah akan tetap menggunakan skema yang lama, atau akan ada formulasi baru. Yang jelas, serikat pekerja harus terlibat aktif dalam menyuarakan aspirasi buruh,” katanya.