FSPMI Gerudug Rumah Pengusaha PT. SS Utama Surabaya

FSPMI Gerudug Rumah Pengusaha PT. SS Utama Surabaya



Surabaya, KPonline – Banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT. SS Utama, perusahaan yang bergerak di industri sepatu di Jl. Tanjungsari No. 05A, 12, dan 40 Surabaya hari ini (23/10/2023) FSPMI Surabaya kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Sasaran aksi unjuk rasa Senin hari ini adalah tempat tinggal Pengusaha PT. SS Utama di Jl. Raya Satelit Utara CN-4 Surabaya.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari Senin ini dari 8 anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. SS Utama Surabaya, yakni ;
1. Pekerjakan kembali 8 Pekerja yang tidak diperbolehkan masuk bekerja dengan alasan putus kontrak.
Bahwa berdasarkan Nota Pemeriksaan Khusus Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa 8 Pekerja tersebut adalah berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
2. Bayar THR Keagamaan tahun 2023 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja /Buruh yang bekerja dj PT. SS Utama Surabaya.
3. Bayar Kekurangan Upah Minimum Kota Surabaya dan Kekurangan Upah Lembur kepada 8 Pekerja tersebut berdasarkan Penetapan Kekurangan Upah Minimum Kota Surabaya dan Penetapan Kekurangan Upah Lembur Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
4. Ikutsertakan Pekerja dalam program Jaminan Sosial BPJS Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang notabene banyak Pekerja aktif yang kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBI APBD.


Bahwa dalam aksi minggu sebelumnya (19/10/2023), terjadi deadlock dalam mediasi bersama Pengusaha yang diwakili oleh Kuasa Hukum dengan Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya dan Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya.
Kuasa Hukum tetap ngotot bahwa telah ada surat pernyataan terkait pelepasan hak yang telah ditandatangani oleh Pekerja/Buruh.
“Surat tersebut telah dibuat sebelumnya oleh Management, kami hanya di suruh tanda tangan pada saat jam kerja tanpa diberi kesempatan untuk membaca, dan ada bagian yang di kosongi, “Kata Rio selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. SS Utama Surabaya.

Berdasarkan Pasal 88A ayat (4) dan ayat (5) bagian kedua bab IV (Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyebutkan :
(4) Pengaturan Pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan Pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesepakatan tersebut batal demi hukum dan peraturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PPU-XIII/2015 mewajibkan Pengusaha tetap membayar kekurangan Upah meski Pengusaha melakukan penangguhan pembayaran upah minimum. Apalagi Pengusaha PT. SS Utama yang telah membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum “di bawah meja”.

“Aksi akan terus kami lakukan sampai HAK 8 Anggota SPAI FSPMI dipenuhi oleh Pengusaha PT. SS Utama”, kata Slamet Raharjo selalu Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya.
“Kami meminta Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja hadir untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. SS Utama”, sambung Slamet Raharjo.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada titik terang penyelesaian kasus ketenagakerjaan dari Pihak Pengusaha.
Tampak hanya pihak Kepolisian yang bertugas mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa.

Maynang Suhartanto.