FSPMI Gelar Seminar Hukum : Mengawal Kasasi PHK YMMA dan Menolak Alasan Disharmonis

FSPMI Gelar Seminar Hukum : Mengawal Kasasi PHK YMMA dan Menolak Alasan Disharmonis

Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak boleh dilemahkan oleh dalih “disharmonis” yang selama ini kerap digunakan untuk menyingkirkan pengurus serikat pekerja. Melalui Seminar Hukum “Disharmonis Ancaman Kaum Buruh” yang digelar Selasa (2/12/2025), FSPMI mengkonsolidasikan kekuatan untuk mengawal kasasi kasus PHK Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia ( YMMA ).

Putusan PHI Bandung sebelumnya sudah sangat jelas: PHK dua pimpinan serikat itu batal demi hukum. Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi dan surat resmi Kemenaker memperkuat hal tersebut. Namun di tingkat kasasi, kekhawatiran bahwa alasan disharmonis akan dijadikan dalih legitimasi PHK membuat FSPMI meningkatkan kewaspadaan.

Dalam forum ini, FSPMI mengurai kronologi panjang perjuangan kasus YMMA, termasuk keterlambatan berkas kasasi di PN Bandung yang menimbulkan tanda tanya besar. Narasumber dari PHI Bandung, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI diharpakan mampu memberikan pandangan mendalam mengenai batas-batas hukum, yurisprudensi, dan urgensi melindungi kebebasan berserikat.

Dari pantauan Koran Perdjoeangan, peserta yang menjadi undangan dalam agenda seminar ini terdiri dari pimpinan dan pengurus FSPMI se-Jabodetabek, perwakilan Federasi / seriket pekerja, media, dan jaringan advokasi buruh. FSPMI juga melaporkan bahwa langkah pengawasan telah dilakukan ke berbagai lembaga negara sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus hingga tuntas.

FSPMI menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum penting untuk memastikan Mahkamah Agung tetap berada di jalur keadilan hubungan industrial. Putusan kasasi harus mencerminkan keberpihakan pada hukum, fakta, serta perlindungan kebebasan berserikat.

FSPMI menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia agar tetap solid, karena kemenangan dalam kasus ini bukan hanya soal dua orang, tetapi menyangkut masa depan gerakan buruh dan keberlangsungan organisasi di seluruh Indonesia. Dengan sinergi antar-lembaga dan pengawalan kuat dari gerakan buruh, FSPMI berharap MA menghasilkan putusan yang memperkuat kepastian hukum dan menutup pintu bagi praktik union busting. (Ramdhoni)