Jakarta, KPonline-Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR yang melibatkan internal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, (7/4/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Dalam sidang terbaru, yakni sidang ke-3, fokus utama masih berkutat pada keabsahan dokumen dan kewenangan pihak penggugat, sehingga belum memasuki pokok perkara.
Sarino sebagai salah satu dari tim kuasa hukum tergugat (FSPMI) menyampaikan bahwa sidang kali ini masih berada pada tahap awal, yakni verifikasi legal standing atau kedudukan hukum, khususnya dari pihak pemberi kuasa penggugat.
Di persidangan kali ini, nama Abdul Bais dan Slamet Riyadi pun kembali menjadi sorotan, lantaran keduanya mengklaim diri sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI.
Namun, klaim tersebut dipertanyakan. Sarino menegaskan bahwa Abdul Bais dan Slamet Riyadi sebelumnya telah dibekukan kepengurusannya dan bahkan dikeluarkan dari keanggotaan FSPMI. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kuasa hukum tergugat untuk menggugat keabsahan kedudukan hukum mereka dalam perkara ini.
“Dalam sidang tadi, mereka hanya mampu menunjukkan dokumen berupa fotokopi, baik terkait SK PP SPEE maupun pencatatan organisasi. Tidak ada dokumen asli yang dapat ditunjukkan,” ujar Sarino.
Ketiadaan dokumen asli tersebut dinilai krusial, karena menurut Sarino menyangkut legitimasi organisasi dan kewenangan hukum pihak penggugat dalam mengajukan gugatan. Oleh karena itu, Sarino secara tegas meminta majelis hakim untuk mewajibkan penggugat menghadirkan dokumen asli pada sidang berikutnya.
Tak hanya itu, Sarino mengungkapkan bahwa sidang diwarnai perkembangan baru dari pihak penggugat yang mengajukan tambahan kuasa hukum. Dari sebelumnya tiga orang penerima kuasa, kini bertambah lima nama baru. Namun, dari lima kuasa hukum tambahan tersebut, hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat legal standing dalam persidangan.
Sementara tiga lainnya tidak hadir dan belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi, seperti berita acara sumpah advokat, kartu tanda anggota, maupun surat kuasa yang sah.
“Fadoli, Novel, dan Mujito hari ini tadi mengajukan tambahan 5. Dari 5 penerima kuasa yaitu Anas Yusuf, Siswadi, Pitra Romadoni, Timbul Jaya dan Georgian,” ungkap Sarino.
Kemudian, lanjut Sarino, dari 5 penerima kuasa yang baru, baru 2 yang bisa menunjukkan tentang legal standingnya
yaitu Timbul Jaya dan Georgian.
“Untuk 3 lainnya, yaitu Anas Yusuf, Siswadi dan Pitra Romadoni hari ini tidak hadir dan juga tidak bisa menunjukkan tentang legal standingnya. Baik itu berita acara sumpah, kartu tanda anggota ataupun tentang surat kuasa khususnya,” jelas Sarino.
Situasi ini memicu pihak majelis hakim mempertanyakan apakah sidang akan memasuki tahap mediasi. Namun, usulan tersebut ditolak oleh tim kuasa hukum tergugat yang menilai masih banyak kekurangan dalam aspek legal standing.
Akhirnya, lanjut Sarino, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 14 April mendatang, dengan agenda tetap pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dan legal standing para pihak, khususnya dari pihak penggugat.
Di kesempatan yang sama, Heda yang juga merupakan bagian dari kuasa hukum FSPMI mengatakan bahwa hari ini kita menyaksikan bagaimana para pengkhianat menggugat organisasi yang kita bangun dari keringat dan darah perjuangan kita.
“Hari ini kita berkumpul di sini. Hari ini kita bersama-sama di sini bukan lagi menghadapi barikade polisi. Bukan lagi kita menghadapi pengusaha di gerbang pabrik-pabrik dalam menuntut hak kita. Tapi hari ini kita berkumpul disini dengan sangat berat hati dan sesak nafas. Kita menghadapi kawan kita sendiri yang dulu bersama-sama kita,” ujar Heda.
Ia mengungkapkan, yang dulu berjuang dengan kita. Yang dulu membesarkan organisasi kita. Tapi, hari ini dia dengan nyata-nyata berkhianat kepada organisasi.
“Dia menikam kita dari belakang. Dia merusak harga diri dan kehormatan organisasi itu sendiri. Dia katakan bahwa dia memperbaiki organisasi. Dia menyatukan organisasi. Faktanya di lapangan. Dia mencabik-cabik organisasi. Dia memecah belah organisasi,” ujar Heda.
Bahkan, kata Heda, sampai kepada tahapan PUK-nya dia sendiri terbelah dan terpecah. “Itu adalah suatu yang ironis dalam perjuangan kita saudara-saudara,” pungkasnya.
Ia pun kembali menegaskan, tidak ada kata lain. Tidak ada langkah lain. Hanya satu kata, barisan kita rapatkan. Kita lawan itu semua. “Tidak ada kata lain. Kita lawan. Kita ratakan mereka semua. Mereka yang kerdil kerdil otaknya, yang mengatakan atas nama organisasi. Namun faktanya, merusak dan menggerogoti organisasi kita bersama,” tegasnya.
Sekali lagi, Heda menyampaikan, Kita tidak ada kata maaf untuk para pengkhianat organisasi yang kita besarkan bersama-sama sampai hari ini.
“Hari ini, di depan saudara-saudara sekalian. Dia gugat kita. Dia bongkar semua apa yang mereka katakan itu sebuah perbaikan. Namun faktanya adalah sebuah perpecahan. Kita dipecah belah hari ini dengan kepentingan-kepentingan yang tidak jelas,” kata Heda.
Lebih lanjut, ujar Heda, Kita dipecah belah atas dasar kepentingan pribadi, untuk bagaimana mendapatkan jabatan. “Organisasi kita bukan untuk mencari jabatan, saudara-saudara. Organisasi bukan untuk mencari keuntungan. Organisasi kita tidak untuk dijual belikan. Organisasi hanya untuk perjuangan kita. Untuk kesejahteraan kita,” tegas Heda.
Menurutnya, Organisasi ini digunakan.
Organisasi ini kita besarkan adalah untuk mencapai cita-cita kita. Bukan kepentingan pribadi dan bukan kepentingan golongan yang memecah belah persatuan, perjuangan kita bersama.
Untuk itu sekali lagi, tegas Heda, Kita katakan kepada mereka. “Lawan semua perpecahan dan pengkhianatan itu.
Lawan semua pengkhianat-pengkhianat itu”.
“Mudah-mudahan perjuangan kita hari ini menjadi titik balik dan pembelajaran untuk kita semua,” harapnya.
Ia menambahkan bahwa begitu mahalnya persatuan itu. Bahwa begitu kecilnya pengkhianatan itu. Hari ini kita saksikan. Hari ini kita belajar dari mereka-mereka yang melakukan pemberontakan yang mengatasnamakan perbaikan. Mereka-mereka yang melakukan pemberontakan terhadap petinggi-petinggi organisasi yang mengatakan adalah itu sebuah perbaikan.
“Mudah-mudahan kita hari ini dan kedepan, FSPMI menjadi organisasi yang terbaik dan menjadi organisasi besar,” tutupnya.
Sidang lanjutan pekan depan pun diprediksi akan menjadi penentu arah perkara, terutama terkait keabsahan legal standing pihak penggugat yang hingga kini masih menjadi permasalahan utama.