Jakarta, KPonline-Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI mendampingi Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Audiensi tersebut berlangsung di kantor Kemenko dan diterima langsung oleh Deputi Kemenko, Nofli, beserta jajaran, pada Rabu, (28/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FSPMI menyampaikan secara langsung berbagai permasalahan yang dihadapi buruh PT. PAKERIN. Mulai dari dampak konflik internal perusahaan terhadap operasional, hingga terhambatnya pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Selain itu, disampaikan pula perkembangan terkini kondisi perusahaan yang dinilai semakin mengkhawatirkan bagi kelangsungan kerja ribuan buruh.
FSPMI dan LBH FSPMI juga memaparkan poin-poin harapan para pekerja, diantaranya adanya kejelasan hukum, perlindungan terhadap hak buruh, serta langkah konkret pemerintah untuk membantu penyelesaian persoalan agar perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal.
Pihak Kemenko Hukum dan HAM melalui Deputi Nofli menyatakan telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan, serta akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Untuk diketahui, sebanyak 2.500 buruh pabrik kertas PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Mojokerto, Jawa Timur, terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam waktu dekat. Ancaman tersebut bukan dipicu oleh kerugian perusahaan, melainkan akibat konflik kepemilikan internal keluarga serta kebijakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, kondisi pabrik Pakerin sejatinya masih sehat dan layak beroperasi, bahkan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perusahaan dapat tetap menjalankan aktivitas produksinya.
persoalan bermula dari perseteruan antar pemilik perusahaan yang masih memiliki hubungan keluarga. Karena perseteruan, konflik pemilik pabrik sama antar keluarga, kakak beradik, maka uang perusahaan PT Pakerin yang ditempatkan di saudaranya BPR Bank Prima, dulu Bank Prima namanya, sekarang jadi BPR, nggak bisa dikeluarkan.
Sekitar Rp1 triliun dana perusahaan saat ini tersimpan di BPR Bank Prima dan tidak dapat dicairkan. Akibatnya, aktivitas operasional pabrik lumpuh total dan para buruh tidak lagi menerima upah.
Ironisnya, di tengah konflik tersebut, izin operasional perusahaan justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode pemerintahan sebelumnya. Kebijakan ini dinilai buruh PAKERIN bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
“Hasil keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi”
Namun demikian, pencabutan izin dilakukan oleh pejabat Kemenkumham sebelumnya, yakni Kementerian Hukum dan HAM yang lama, Yasona Laoly dengan mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional
Dan dampak dari kebijakan tersebut sangat serius. Selama tiga bulan terakhir, pabrik tidak beroperasi dan buruh tidak menerima upah.
“Sudah tiga bulan buruh nggak dibayar upahnya. Pabriknya nggak jalan. Ada 2.500 buruh terancam PHK,” ujar salah satu buruh PAKERIN.
Karena itu, buruh PAKERIN mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini. Mereka meminta agar izin operasional PT PAKERIN dikembalikan, akses dana perusahaan dibuka, serta ancaman PHK terhadap 2.500 buruh dapat dicegah.
Sebab, tanpa intervensi cepat dari pemerintah, ribuan buruh PAKERIN berpotensi menjadi korban konflik elite dan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan serta perlindungan tenaga kerja.