Cimahi, KPonline – Rapat Koordinasi persiapan Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat FSPMI Bandung Raya, Jalan Bapa Ampi, Baros, Kota Cimahi, Sabtu (19/7/20025), dihadiri oleh Para pengurus Konsulat Cabang, Pimpinan Cabang sektor logam dan aneka industri, hingga Pimpinan Unit Kerja dan Pilar FSPMI serta anggota lembaga kerja sama Tripartit dan Dewan pengupahan Kota Cimahi dari FSPMI.
Rapat tersebut membahas isu strategis yaitu perlindungan tenaga kerja dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan di Kota Cimahi menjadi sorotan utama.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Biddin Supriyono menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan tersebut harus dijadikan acuan utama dalam kebijakan ketenagakerjaan di Kota Cimahi, terutama dalam hal penetapan upah minimum dan perlindungan hak buruh.
FSPMI berkomitmen bahwa Perda ini bukan hanya simbol di atas kertas, tetapi harus ditegakkan, jika pengusaha terus mengabaikannya, maka keadilan bagi pekerja akan semakin jauh dari harapan, sebab menurut data, sangat minim sekali para pengusaha yang melaksanakan Perda tersebut.
Sebagai langkah nyata, FSPMI Bandung Raya telah menjadwalkan audiensi resmi dengan DPRD Kota Cimahi pada Selasa, 22 Juli 2025, guna mendorong penegakan perda tersebut secara konkret.
Namun, FSPMI juga memberi sinyal keras jika tidak ada tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah, maka aksi turun ke jalan akan menjadi opsi berikutnya.
“Kami mengedepankan dialog. Tapi jika terus diabaikan dan tidak ada tindakan nyata, maka aksi akan menjadi pilihan terakhir. Ini soal masa depan buruh di Cimahi,” ujar Biddin.
Adapun Asep Supriyatna dalam rapat tersebut menyampaikan kritikan keras terkait peran mediator hubungan industrial Disnaker kota Cimahi yang dinilai tidak propesional. (Zenk)