Deli Serdang, KPonline, – Fenomena Dugaan Praktik Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti tahapan ujian kelulusan masih saja berlangsung. Hal ini diduga ada keterlibatan oknum Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) yang masih saja memanfaatkan fenomena ini.
Dugaan pembiaran praktek Nakal dalam pembuatan SIM atau juga perpanjangan SIM yang terjadi di lingkungan Satlantas ini seolah menjadi rahasia umum yang sulit diberantas.
Seperti temuan wartawan di Satlantas Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu, (11/10/2025) dugaan praktik pungutan liar (pungli) dari Oknum Satlantas dengan bahasa Ordal (orang dalam) seperti terpelihara di lingkungan tersebut.
Hal ini ditemui saat wartawan melakukan pencarian informasi kepada beberapa Calon pemilik SIM di lapangan. Dalam temuan tersebut, calon pemilik SIM sengaja mengambil jalur ini karena tidak adanya kepastian lulus ujian pembuatan SIM dan menggunakan jasa Ordal agar tidak dipersulit serta dapat dipermudah kelulusannya.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyampaikan setiap tahap ujian, mulai dari teori sampai dengan tahap ujian praktik dipastikan mendapatkan kelulusan jika menggunakan jasa Ordal. Dan mesti membayarkan secara lebih untuk mendapatkan kelulusan dalam pembuatan SIM.
Dalam dugaan praktik pungli dalam pembuatan SIM ini sendiri, Calon penerima SIM ini juga menyebutkan harga yang bervariasi dalam mencapai dan mendapatkan SIM.
“Mau tidak mau, karena kwatir tidak lulus. Kita memberikan bayaran yang lumayan besar kepada Ordal tersebut. Ya, tetap mengikuti ujian teori maupun praktik juga, walaupun itu hanya formalitas.” Jelasnya
Mengapa tidak melakukan permohonan pembuatan SIM dengan cara yang legal..?
Dalam prakteknya, banyak dari calon pemilik SIM tidak mendapatkan atau menerima kelulusan saat mengikuti ujian. Hal ini bukan hanya sekali, bahkan beberapa Calon pemilik SIM sudah mengikuti seleksi tersebut sampai dengan beberapa kali.
“Untuk mendapatkan SIM secara murni hanya memerlukan 250.000 ribu saja. Tetapi tidak bisa dipastikan kelulusannya. Sedangkan jika mau langsung mendapatkan kelulusan maka harus membayar lebih, yaitu sekitar 750.000an.” tambahnya.
Dari fenomena ini, dapat disimpulkan bahwa ini merupakan pelanggaran. Bahwa pembiaran dugaan praktik pungli dalam penerbitan SIM dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Sanksi tersebut bisa dikenakan teguran penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan jabatan, tergantung pada tingkat kesalahan. Selain itu, Oknum tersebut juga bisa diproses secara Pidana jika terbukti menerima suap atau gratifikasi dari pihak ketiga (Calo).
Dalam upaya pemberantasan dugaan praktik pungli dalam hal penerbitan SIM, warga yang merasa dirugikan atas fenomena ini berharap ada tindakan evaluasi dan menindak tegas pelaku pelanggaran atau oknum pelaku pembiaran terhadap dugaan pungli di arena Satlantas Polri. (Zamroni Hidayat/MP)