Pelalawan, KPonline- Fatua Buulolo, seorang pemanen afdeling 3 di perusahaan perkebunan sawit PT. Surya Brantasena Plantation, diberhentikan sepihak oleh mandornya tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Oktober 2025, ketika Fatua sedang bekerja di lapangan Perkebunan kelapa sawit PT. SBP, Kecamatan pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan, Riau (06/12/25).
Menurut Fatua, ia mulai bekerja pada pukul 07:00 WIB dan berhasil mengeluarkan 19 janjang buah sawit hingga pukul 10:00 WIB. Namun, ban angkong yang digunakan untuk mengangkut buah sawit pecah, sehingga Fatua berhenti bekerja untuk makan siang.
Pada pukul 12:00 WIB, mandor datang dan marah-marah, menyuruh Fatua berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi. Mandor juga menyuruh karyawan harian untuk melansir sisa buah sawit yang telah dipanen.
Fatua merasa tidak adil dengan perlakuan mandornya dan meminta penjelasan tentang alasan pemberhentiannya. Namun, mandor tidak memberikan jawaban yang jelas dan tidak pernah membuat surat panggilan kerja 1-2 (SP 1-SP 2) seperti yang seharusnya.
“Mandor menyuruh saya kosongkan rumah dan tidak diperbolehkan bekerja lagi tanpa alasan yang jelas. Saya merasa sangat tidak adil dan merugikan,” kata Fatua.
Fatua telah mengadukan permasalahan ini kepada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Surya Brantasena Plantation (PUK SPPK-FSPMI) PT. SBP. Surat Bipartit pertama telah dimasukkan oleh PUK SPPK-FSPMI PT SBP ke pada pimpinan Perusahaan agar menemukan solusi terbaik dan mendapatkan keadilan.
Perundingan Bipartit telah dijadwalkan pada tanggal 8 Desember 2025. Fatua berharap agar perusahaan dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.