Fajar Rubianto Jelaskan PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Rapat Rutin

Gresik, KPonline – Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik menyelenggarakan Rapat Rutin bulanan bertempat di Kantor Sekretariat FSPMI Gresik pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

 

Fokus utama rapat kali ini adalah Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Sebagai pemateri, Fajar Rubianto, yang merupakan PC SPDT Gresik, menyampaikan poin-poin penting dalam regulasi tersebut.

 

“Peraturan Pemerintah no.35 Tahun 2021 mengatur mengenai tiga hal utama bagi pekerja, yaitu Status Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pesangon” ujarnya.

 

Secara spesifik, Fajar Rubianto juga mengulas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang di dalamnya terdapat pembahasan rinci mengenai masa kerja dan hak pekerja atas uang kompensasi.

 

Acara pembahasan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif untuk memastikan seluruh anggota memahami implikasi dari peraturan ketenagakerjaan ini.

(Kontributor Gresik)

Pos terkait