Evaluasi Putusan PHI Perkara PUK GJE: Langkah Selanjutnya Ditentukan

Evaluasi Putusan PHI Perkara PUK GJE: Langkah Selanjutnya Ditentukan

Jakarta, KPonline – Hari ini, 20 Oktober 2025 tim advokasi PUK SPAMK FSPMI PT. GJE yang dipimpin oleh Tri Widyanto SH, Sukriyadi SH, Tuwarno, Kuszairi, dan Bayu Adi Kusuma (ketua PUK), serta Ubaedillah (sekretaris) dan Firdaus (advokasi), mengadakan evaluasi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perkara PUK SPAMK FSPMI PT. GJE yang sebagian besar dikabulkan majelis hakim PHI Jakarta.

Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani perkara tersebut. Tim advokasi akan membahas strategi yang akan digunakan untuk mencapai perjuangan PUK GJE.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan PUK GJE dapat memperkuat posisinya dan mencapai hasil yang diinginkan dalam perkara PHI.