Empat Saksi Pekerja Diperiksa Terkait Dugaan Union Busting di PT Sinar Intan Putra Nusa

Empat Saksi Pekerja Diperiksa Terkait Dugaan Union Busting di PT Sinar Intan Putra Nusa

Jakarta,KPonline –  Penyidikan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) di PT Sinar Intan Putra Nusa kembali berlanjut (1/12) . Empat pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal diperiksa penyidik di Gedung Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri.

Keempat saksi tersebut yakni Sartono, Sapri Samsudin, Machpud, dan Holmes Jamaludin. Mereka merupakan bagian dari 41 pekerja yang diberhentikan secara sepihak, dan diketahui aktif sebagai anggota maupun pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Pemeriksaan didampingi oleh tim LBH FSPMI, Samsuri dan Achmad Novel.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan memperdalam rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah keputusan PHK diterbitkan perusahaan. Hal yang digali meliputi aktivitas organisasi serikat, komunikasi internal, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan tindakan union busting.

“Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pendalaman fakta yang sudah disampaikan sebelumnya. Ada poin-poin yang diminta penyidik untuk diperkuat,” ujar Achmad Novel usai pemeriksaan.

Novel menegaskan, laporan tersebut bukan sebatas sengketa hubungan industrial, melainkan dugaan pelanggaran hak kebebasan berserikat yang dijamin UU No. 21 Tahun 2000, terutama Pasal 28 dan 43, yang memuat larangan tindakan union busting.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja hadir memberikan dukungan kepada saksi. Mereka berharap proses penyidikan berjalan transparan dan bebas intervensi.

“Ini bukan hanya soal PHK, tetapi soal masa depan kebebasan berserikat di Indonesia,” kata Samsuri kepada wartawan.

Menurutnya, praktik pemberangusan serikat yang dibiarkan dapat melemahkan posisi tawar buruh dan merusak iklim hubungan industrial.

Kasus dugaan union busting ini mencuat setelah perusahaan memutus hubungan kerja dengan 41 pekerja yang mayoritas aktif dalam struktur FSPMI. Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui bipartit dan mediasi tripartit gagal mencapai kesepakatan, sehingga laporan resmi dilayangkan ke Mabes Polri pada 10 November 2025 dengan Nomor: LP/B/558/XI/2025/SPKT.

Hingga saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan. Meski demikian, pemeriksaan lanjutan dipandang sebagai sinyal bahwa proses hukum terus berjalan.

Pimpinan pusat SPEE FSPMI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian dan keadilan bagi para pekerja.

Pos terkait