Eksploitasi Buruh di Bekasi Berkedok Magang

Eksploitasi Buruh di Bekasi Berkedok Magang

Bekasi, KPonline – Wakil Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik suku cadang (sparepart) di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang. Sidak ini mengungkap adanya eksploitasi buruh skala besar yang dilakukan oleh PT Global Dimensi Metalindo.

Perusahaan tersebut secara terang-terangan melanggar berbagai aturan ketenagakerjaan, termasuk skema magang ilegal dan praktik percaloan yang membebani para pencari kerja.

Modus yang digunakan PT Global Dimensi Metalindo adalah merekrut pekerja dengan status magang yang diperpanjang hingga lebih dari lima tahun. Informasi dari salah satu korban, menceritakan pengalamannya bekerja selama lima tahun dengan upah harian yang sangat minim dibawah 150.000

Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” kata Wamenaker.

Hak pekerja menjadi perhatian pemerintah dan stakeholder, termasuk perusahaan yang mempekerjakan. Wamenaker pun menegaskan hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

“Negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri. Perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah,” kata Wamenaker, dikutip dari CNBC Indonesia.(Yanto)