Dugaan Tindak Pidana Union Busting di PT. YMMA Sudah Mencapai Tingkat Bareskrim Polri

Dugaan Tindak Pidana Union Busting di PT. YMMA Sudah Mencapai Tingkat Bareskrim Polri

Jakarta, KPonline – Perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di PT. Yamaha Music Manufacturing Asia yaitu pelanggaran Pasal 43 juncto Pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 sudah mencapai tingkat Badan Reserse Kriminal Polri.

Selamet Bambang Waluyo selaku Ketua PUK SPEE FSPMI PT. YMMA selaku pelapor hari ini, Rabu (19/03/2025) memenuhi undangan Bareskrim Polri yang beralamat di Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor (Wiwin Zaini Miftah) terkait kasus dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja Pasal 43 juncto Pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tersebut.

Menurut informasi yang di terima oleh media perdjoeangan besok, Kamis (20/03/2025) para terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Para terlapor tersebut adalah :
1. Presdir Nagata
2. ⁠Direktur Lili Gunawan
3. ⁠Manager HCD Sri Kusmiati

Kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di PT. YMMA ini memang sudah menjadi kasus nasional, bahkan sebelumnya FSPMI pun sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedubes Jepang di Jakarta dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Cabut/Batalkan PHK Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. Yamaha Music Manufacturing Asia – Bekasi
2. Deportasi Management WNA Jepang PT. Yamaha Music manufacturing Asia/Bekasi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan RI.

FSPMI berjuang secara maksimal terkait kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja ini, agar kasus serupa tak terjadi di tempat lain. (Wiwik)