Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Eks Karyawan SPBU Semampir Seret Pihak Manajemen ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Eks Karyawan SPBU Semampir Seret Pihak Manajemen ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Probolinggo, KPonline – Sebanyak 19 pekerja SPBU Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diwakili oleh Muzanni dkk resmi melaporkan pihak manajemen perusahaan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berupa kesengajaan tidak membayar upah pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 186 UU Ketenagakerjaan.

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor surat B/93/I/RES 5/2026/DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM. Pada tanggal 9 Januari 2026, perwakilan pelapor telah menemui penyidik AKP Yanuar Wicaksono S.Tr.K., S.I.K. di Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

 

Kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika pihak SPBU (Terlapor) merumahkan 19 karyawannya dengan alasan pandemi Covid-19. Meski para pekerja telah berupaya untuk tetap masuk dan menanyakan kejelasan status kerja mereka melalui surat dan bukti dokumentasi, pihak perusahaan tetap melarang mereka bekerja dan tidak memberikan upah sepeser pun.

 

Pihak perusahaan sempat berjanji akan memanggil kembali para pekerja saat situasi normal, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

 

Upaya hukum sebelumnya telah dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya. Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 24 April 2025, telah mengeluarkan putusan inkrah yang amarnya menyatakan perbuatan Terlapor yang tidak membayar upah selama pekerja dirumahkan adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Menghukum Terlapor membayar upah periode Juli 2022 – Desember 2023 sebesar Rp847.394.182.

Total Kerugian Pekerjaan Mencapai Rp1,8 Miliar

Selain kewajiban yang telah diputus oleh MA, pihak terlapor diduga juga belum membayarkan upah untuk periode Januari 2024 hingga November 2025 yang diperkirakan mencapai Rp980.778.138.

 

Secara akumulatif, total upah yang tidak dibayarkan oleh pengusaha SPBU Semampir kepada 19 pekerjanya mencapai Rp1.828.172.320 (Satu Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).

 

Tindakan pengusaha SPBU Semampir diduga kuat melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Bahwa upah wajib dibayar apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan pengusaha sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. dan Pasal 186 UU Ketenagakerjaan: Terkait sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2).

 

“Kami melaporkan ini ke Polda Jatim karena ini bukan sekadar masalah perdata, tapi ada unsur pidana ketenagakerjaan di mana hak normatif kami sebagai buruh dirampas dengan sengaja selama bertahun-tahun,” ujar Muzanni Ketua PUK PT KDSB saat dikonfirmasi dikantor KC FSPMI, Rabu (14/1/2026).

 

Hingga berita ini diturunkan, para pelapor berharap pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat bertindak tegas dalam mengusut kasus ini demi tegaknya keadilan bagi para buruh di Kabupaten Probolinggo. (Alex)

Pos terkait