Morowali, KPonline – Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT.HCAI, Hendrik diberhentikan dari pekerjaanya (PHK) setelah dianggap lalai dalam tugasnya pada 31 Desember 2024.
Keputusan PHK diambil oleh manajemen perusahaan setelah adanya keterlambatan pengumpulan formulir izin kegiatan serikat pekerja. Menurut pihak manajemen PT.HCAI, keterlambatan tersebut dinilai berdampak pada kegiatan operasional perusahaan, termasuk komunikasi antara serikat pekerja dan pihak manajemen. Sementara itu, pihak serikat pekerja menganggap keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini sebagai tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Formulir izin memang terlambat di serahkan, tetapi hal tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan PHK. Kami melihat ini sebagai upaya pelemahan terhadap serikat pekerja,” ujar pengurus PC SPL FSPMI Morowali, Muhamad Arabi Seniman.
Namun pihak PT.HCAI berdalih bahwa langkah ini diambil karena adanya perjanjian sebelumnya, “Hal ini kami lakukan karena ada perjanjian sebelumnya,” ujar Imran selaku HR PT.HCAI
Sementara menurut pihak Dinas Tenaga Kerja Morowali bahwa kasus ini sepele hanya miss komunikasi saja. “Izin sudah diterima hanya formnya yang terlambat dikumpul, ini bisa diperbaiki,” kata Saleh pegawai disnaker Morowali.
Saat ini kasus tengah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Morowali berharap pemerintah dapat turun tangan untuk menyelesaikan konflik dengan adil, mengingat peran penting serikat pekerja dalam melindungi hak-hak buruh. (Yanto)