Tuban, KPonline – Perundingan bipartit antara Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas kembali menemui jalan buntu. Setelah perundingan bipartit pertama gagal mencapai kesepakatan, bipartit kedua pun resmi dinyatakan gagal menyusul sikap perusahaan yang menolak menandatangani risalah perundingan.
Pokok perselisihan dalam perundingan ini berkaitan dengan tuntutan pekerja atas pembayaran kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar satu kali upah, dengan dasar perhitungan upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa sejak tahun 2017 hingga 2025, tunjangan tetap telah dimasukkan sebagai bagian dari komponen upah dalam PKWT para pekerja. Dengan demikian, komponen tersebut seharusnya menjadi dasar perhitungan kompensasi PKWT.
Namun demikian, pihak perusahaan tetap bersikukuh menolak tuntutan tersebut. Sikap ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (2) yang secara tegas menyatakan bahwa kompensasi PKWT dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pincuran Sinanjung Mas, Matnur, menegaskan bahwa kegagalan dua kali perundingan bipartit, ditambah penolakan perusahaan untuk menandatangani risalah, merupakan indikasi kuat tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Dengan sikap perusahaan tersebut, kami menilai proses bipartit telah sah dinyatakan gagal. Kami akan melaporkan kasus ini ke Pengawasan Ketenagakerjaan. Jika persoalan ini terus berlarut, kami siap menempuh langkah lanjutan melalui aksi serta jalur hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Matnur.
Lebih lanjut, persoalan ini dinilai menjadi alarm serius bagi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) selaku user pemberi kerja untuk turut bertanggung jawab serta melakukan evaluasi terhadap rekam jejak (track record) vendor.
Vendor yang terbukti tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dinilai tidak layak kembali dilibatkan dalam proses pengadaan maupun mengikuti tender di lingkup kerja PT Solusi Bangun Indonesia.
Matnur menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan hanya soal kewajiban hukum, melainkan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pengabaian terhadap hak-hak normatif pekerja berpotensi merusak reputasi perusahaan serta memicu konflik industrial berkepanjangan.
FSPMI mendesak agar manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi hak normatif pekerja terkait pembayaran kompensasi PKWT sesuai aturan, demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan bagi semua pihak.
(Kontributor Tuban)



