Dua Hari Demo di Jakarta, Buruh PAKERIN Akhirnya Kembali Ke Jatim

Dua Hari Demo di Jakarta, Buruh PAKERIN Akhirnya Kembali Ke Jatim

Jakarta, KPonline-Setelah menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut di Jakarta. Rabu-Kamis, (14-15/1/2026). Ratusan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) akhirnya kembali ke Jawa Timur. Namun kepulangan itu bukanlah tanda perjuangan usai. Sebaliknya, buruh PAKERIN menegaskan perlawanan belum berakhir dan akan kembali dengan kekuatan lebih besar jika negara terus abai.

Aksi yang berlangsung di Kantor Kemenkumham dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta tersebut dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli. Dalam pernyataannya, Jazuli menegaskan bahwa krisis yang melilit PT PAKERIN bukan akibat kegagalan bisnis, melainkan dampak langsung dari kebijakan administratif yang keliru serta lambannya negara menyelesaikan persoalan hukum dan keuangan perusahaan.

“Ini bukan perusahaan bangkrut. Ini perusahaan yang dilumpuhkan oleh keputusan administratif yang salah dan dibiarkan berlarut-larut oleh negara,” tegas Jazuli.

Dalam aksinya, ia beserta buruh PAKERIN secara tegas menuntut Menteri Hukum Republik Indonesia untuk segera merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Putusan Kasasi Nomor 310 K/TUN/2022 serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023, yang secara hukum telah menyatakan bahwa keputusan Menteri tersebut nyata-nyata salah.

Selain revisi SK, buruh juga mendesak Kementerian Hukum agar segera membuka blokir sistem AHU PT PAKERIN, yang hingga kini membekukan legalitas direksi perusahaan dan membuat roda operasional lumpuh total.

Tak hanya menyasar Kemenkumham, massa aksi juga mengarahkan tuntutan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Buruh PAKERIN mendesak agar LPS segera mencairkan dana operasional minimal Rp250 miliar, agar PT PAKERIN dapat kembali berproduksi dan menyelamatkan ribuan pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Situasi di PAKERIN pun kian pelik karena selama tiga bulan terakhir upah ribuan pekerjanya belum dibayarkan. Kondisi ini telah menyeret mereka dan keluarganya ke jurang ketidakpastian ekonomi, sementara negara dinilai belum hadir secara nyata.

“Uang perusahaan hampir Rp1 triliun ada di Bank Prima yang kini di bawah pengawasan LPS. Itu hak kami. Jangan sampai matinya bank justru mematikan nasib buruh,” tegas Jazuli, mengingatkan agar LPS tidak mendorong skema likuidasi yang berpotensi menghilangkan hak-hak pekerja.

Berdasarkan pengalaman di sejumlah perusahaan lain, menurut Jazuli, proses likuidasi hampir selalu berujung pada hilangnya hak buruh tanpa kejelasan.

Meski demikian, kata Jazuli, buruh PAKERIN masih memberi ruang kepada pemerintah. Jazuli menyebut telah ada janji bahwa pertemuan besar akan digelar pada Rabu mendatang di Kantor Kementerian Hukum, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan buruh.

“Kami ingin melihat seberapa serius negara menyelesaikan masalah ini. Rabu harus ada keputusan. Tidak boleh lagi ditunda,” ujarnya.

Untuk sementara, ungkap Jazuli, buruh PAKERIN memilih kembali ke Jawa Timur guna melakukan konsolidasi. Namun, tegasnya, ancaman aksi lanjutan sudah di depan mata. “Ribuan buruh PAKERIN siap kembali ke Jakarta jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan konkret,” pungkasnya.

“Ini sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Kami capek, tapi kami tidak akan berhenti. Kalau Rabu tidak ada penyelesaian, kami akan datang lagi dengan kekuatan lebih besar,” tegas Jazuli.

Aksi buruh PT PAKERIN kini menjadi cermin nyata bagaimana wajah kelambanan negara dan kekeliruan kebijakan administratif dapat mengancam hidup ribuan keluarga pekerja. Buruh PAKERIN pun menanti. Apakah negara akan bertindak, atau kembali membiarkan buruh berjuang sendirian di jalanan.

PT PAKERIN (Pabrik Kertas Indonesia) adalah produsen kertas industri terkemuka di Jawa Timur, berdiri sejak 1977, dengan pabrik utama di Mojokerto (Pungging) dan kantor pusat di Surabaya, memproduksi kertas kraft, duplex, dan bahan kimia, menggunakan bahan baku daur ulang dan operasional terintegrasi vertikal, serta memiliki sertifikasi lingkungan (FSC, ISO, SMK3).