Bekasi, KPonline – Bertempat di Hotel Grand Zuri, Cikarang, DPP FSPMI menyelenggarakan sosialisasi bahaya omnibus law di tempat kerja pada Senin, 19 Juni 2023.
Dalam sosialisasi bahaya omnibus law ini dihadiri Vice Presiden bidang pendidikan DPP FSPMI Nani Kusmaeni, vice presiden bidang organisasi Nur Yasin, Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto, perwakilan dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, serta anggota SPA FSPMI Bekasi.
Dalam sambutannya ketua KC FSPMI Sukamto mengatakan omnibus law mengubah sejumlah aturan bagi buruh di Indonesia. Beberapa perubahan tersebut menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh lantaran dinilai merugikan pekerja.
Salah satu dampak UU Ciptaker bagi pekerja di Indonesia di antaranya pekerja terancam tidak menerima pesangon.
“UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia,” kata Sukamto.
Maka diinstruksikan bagi peserta sosialisasi yang hadir saat ini yang sudah memiliki PKB agar dipertahankan.
“Pertahanan PKB karena itu menjadi benteng terakhir bagi kesejahteraan buruh, sambil sabar menunggu partai buruh berkuasa dan akan mencabut omnibuslaw,” pungkasnya.
Sementara dari dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi Bambang dalam sambutannya mewakili kepala dinas menyampaikan terkait beberapa surat edaran pemerintah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Pun demikian vice Presiden DPP FSPMI Nani Kusnaeni menegaskan beberapa hal terkait diskriminasi terhadap pekerja perempuan baik segi upah dan kesempatan berkarir yang terlihat sangat diskriminatif terhadap perempuan.
“Kekerasan terhadap pekerja perempuan acap kali sering terjadi, bahkan staycation beberapa waktu lalu menjadi rentetan panjang diskriminasi terhadap perempuan,” ungkap Nani.
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) khususnya di Kabupaten Bekasi akan mengadakan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Bekasi.
“Kami akan memfasilitasi tempat bagi para buruh perempuan khususnya di Bekasi untuk mengadakan konsolidasi terkait hal itu, dengan menghadirkan narasumber. Harapannya tidak terjadi lagi Staycation di Kabupaten Bekasi,” kata Irma mewakili DP3A Bekasi.
Selanjutnya Irma selaku Psikologi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menilai perlunya dukungan dan upaya strategis dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bekasi.
“Kejadian staycation menjadi perhatian kita semua dan kewajiban kita semua untuk memperbaiki agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya. (Yanto)