FSPMI Dorong Komitmen Bersama dan Penguatan Desk Ketenagakerjaan di Riau

FSPMI Dorong Komitmen Bersama dan Penguatan Desk Ketenagakerjaan di Riau
Foto, Dari kiri, Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efeizon, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, Direktur LBH FSPMI Kabupaten Pelalawan, Maruli Silaban diruangan FGD ( Focus Group Discussion )

Pekanbaru, KpOnline-
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Desk Ketenagakerjaan dan Satgas PHK”, para pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan menegaskan pentingnya menjaga komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta mengoptimalkan peran satuan tugas dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

Kegiatan FGD tersebut berlangsung di Grand Elite Hotel, Ruang Rapat Serampang XII, Jalan Riau, Pekanbaru. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau, Kasubdit Intelkam Polda Riau, Kepala B,,idang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, LBH, serta unsur serikat pekerja se-Riau, Kamis (6/11/2025).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Pelalawan, Maruli Silaban, menyampaikan bahwa setiap persoalan tenaga kerja harus disikapi dengan hati-hati dan berkomitmen penuh untuk melindungi kepentingan pekerja.

“Kalau ada persoalan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan rekan-rekan pekerja, kita harus punya komitmen hati untuk menanganinya. Jangan menunggu sampai masalah menjadi besar”, ujar Maruli.

Ia menambahkan, tidak semua pihak bisa hadir setiap saat untuk memberikan dukungan langsung, namun semangat solidaritas dan kesetiaan pada perjuangan buruh harus terus dijaga.

“Kita biarkan dulu kawan-kawan yang ikut berperan mempengaruhi. Tetapi jika menyangkut hak pekerja, kita harus tegas dan berkomitmen hati”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, menilai FGD ini menjadi ruang penting untuk menyamakan langkah antara serikat, pemerintah, dan pihak perusahaan dalam menekan potensi pelanggaran hubungan industrial.

“FGD ini membuka ruang dialog dan solusi bersama. Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan dan Satgas PHK, kita harap setiap persoalan bisa diselesaikan secara cepat dan adil”, ujarnya.

Menanggapi hal teraebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra menegaskan “bahwa penguatan Desk Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika ekonomi saat ini”.

“Fokus utama Desk Ketenagakerjaan seharusnya mencakup beberapa bidang krusial untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memastikan perlindungan pekerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi”, ujar Satria.

Ia menjabarkan empat fokus utama Desk Ketenagakerjaan yang perlu diperkuat:

1. Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.
Meliputi kepastian hukum dalam hubungan kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perjuangan atas hak normatif pekerja seperti upah layak dan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Desk Ketenagakerjaan harus menjadi wadah utama untuk mediasi dan negosiasi, serta mencegah konflik yang berpotensi menimbulkan PHK massal. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir bila mediasi gagal.

3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Mendorong pelatihan vokasional dan perencanaan tenaga kerja agar sejalan dengan kebutuhan pasar kerja dan dapat menekan angka pengangguran.

4. Perluasan Kesempatan Kerja.
Bekerja sama dengan dunia industri dan pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru, menjaga iklim investasi kondusif, serta memastikan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah Riau.

“Dengan berfokus pada area-area ini, Desk Ketenagakerjaan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan”, tegas Satria.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antar pihak dalam menyelesaikan berbagai isu ketenagakerjaan, terutama terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelanggaran hak normatif pekerja di Kabupaten Pelalawan dan wilayah Riau pada umumnya.