Surabaya , KPonline – Senin, 28 Juli 2025 , Lagu Tanah Pusaka menggema di depan Pengadilan Negeri Surabaya, rasa Haru dan bahagia terlihat dari semua semua massa aksi para pekerja PT PAKERIN, hari ini Hakim menyatakan Menolak Gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Sahabat Sentra Asia (SSA) terhadap PT PAKERIN dengan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya.
Doni Ariyanto selalu Korlap Aksi DPW FSPMI Jawa Timur dalam orasinya menyatakan bahwa Perjuangan kita berhasil, perjuangan yang bisa dikatakan ” Gendeng gandengan ” , ini adalah perjuangan bersama kita dan merupakan bukti sejarah bagi FSPMI yang memperjuangkan nasib anggota .

” Terimakasih kepada PN Surabaya juga massa aksi yang satu komando dalam perjuangan ini sehingga keberhasilan bisa kita raih ”
” Kita sudah tidak perlu lagi menginap berhari hari seperti kemarin, kemarin kita berhasil memperjuangkan upah dan THR, hari ini kita berhasil menggagalkan PKPU, dan semoga Perusahaan segera beroperasi kembali “, ujar Doni.
Semangat dan kekompakan PUK SPAI FSPMI PT PAKERIN ,pada hari ini membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan, kombinasi antara Perlawanan massa di jalanan yang militan serta kuatnya Litigasi yang dilakukan oleh pimpinan organisasi terbukti efektif dalam memperjuangkan sesuatu.
Mewakili PUK SPAI FSPMI PT PAKERIN , Ipang Sugiasmoro mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Surabaya, Kepolisian serta Pemprov Jatim yang peduli dengan nasib rakyat kecil seperti kami, mengingat beroperasi nya kembali PT PAKERIN sangat berdampak besar tidak hanya bagi karyawan tapi juga bagi masyarakat sekitar.
(Khoirul Anam)


