Purwakarta, KPonline-Serikat buruh afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) seperti FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), secara blak-blakan menolak hasil penetapan UMSK 2026. Mereka menyatakan bahwa kebijakan itu justru memperlebar ketimpangan upah struktural, mengabaikan rekomendasi tripartit dari 19 bupati/wali kota, serta merugikan buruh di sejumlah wilayah industri strategis Jawa Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPM Jawa Barat, Suparno, bahkan menyebut penetapan UMSK sebagai bentuk kebohongan karena janji gubernur semasa kampanye untuk menerapkan UMSK sebagaimana mestinya tidak terbukti.
Para buruh kemudian mendesak revisi total kebijakan melalui revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka berencana untuk meneruskan aksi secara bergelombang dan menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi tekanan serikat pekerja, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan UMSK telah melalui proses panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk unsur pekerja, pengusaha, serta ahli. Untuk 2026, UMSK telah ditetapkan di 17 kabupaten/kota dengan besaran yang berbeda sesuai sektor industri dan kondisi ekonomi lokal.
Dedi menekankan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus melindungi kelangsungan dunia usaha agar tetap mampu menyerap tenaga kerja. Ia tidak menampik adanya disparitas, tetapi mengatakan bahwa keputusan itu diambil sebagai jalan tengah terbaik.
Dan dalam pertemuan resmi dengan Wamenaker Afriansyah Noor, Dedi juga menyatakan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat tak sebatas UMSK atau UMP. Ia menyebut pemberian tunjangan tambahan, serta inisiatif pendidikan dan perumahan sebagai bagian dari strategi kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor yang muncul sebagai suara pemerintah pusat yang berada di tengah polemik. Dalam pertemuan dengan Dedi Mulyadi dan pejabat Provinsi Jawa Barat, Afriansyah menyatakan apresiasi atas keterlibatan tripartit dan kajian yang dilakukan dalam menetapkan kebijakan UMP dan UMSK 2026. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan pengupahan yang menjaga daya beli pekerja sekaligus iklim investasi.
Afriansyah menambahkan bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan pemangku kepentingan lain untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Namun, ia mengimbau agar penyelesaian dilakukan melalui dialog yang konstruktif, bukan semata aksi demonstrasi tanpa titik temu.
Di satu sisi, serikat pekerja bersikukuh bahwa kebijakan UMSK harus direvisi total, dikembalikan ke rekomendasi bupati/wali kota sesuai mekanisme hukum yang berlaku, atau dibawa ke PTUN. Mereka juga menempatkan persoalan ini sebagai simbol perjuangan lebih luas: bahwa kebijakan pengupahan harus benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh, bukan sekadar menjaga stabilitas ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan pemerintah pusat berargumen bahwa kebijakan yang diambil telah melalui kajian matang, memperhatikan kondisi perekonomian makro dan mikro, serta melibatkan unsur tripartit sesuai prosedur.
Pertarungan nilai, hukum, dan dukungan politik kini tidak hanya terjadi di jalanan. Siapa yang tepat? Serikat Pekerja atau Pemerintah? Pertarungan hukum dan politik pun dimulai.