Disnaker Provsu Lanjutkan PPHI Pekerja CV. Kari Sakti. Begini Kronologisnya

Disnaker Provsu Lanjutkan PPHI Pekerja CV. Kari Sakti. Begini Kronologisnya

Medan,KPonline, – Sehubungan dengan tidak adanya titik temu dalam prosedur mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), antara empat orang pekerja CV. Kari Sakti atas nama Jumadi dkk, (sebanyak 4 orang), yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta, di tingkat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas(Disnaker Palas).

Selanjutnya, Plt. Kepala Disnaker Palas, Sahrunsyah Siregar, lewat surat bernomor : 460/306/2025 tanggal 08 Juli 2025, Perihal Surat Pelimpahan kasus Perselisihan dan pada tanggal 21 Juli 2025, surat tersebut telah diterima oleh Mediator pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Menindaklanjuti surat pelimpahan kasus perselisihan ketenagakerjaam tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Provsu), Ir. Yuliani Siregar, MAP, lewat surat bernomor : 500.15.15/1.032-6/DIS NAKER/VII/2025, tertanggal 29 Juli 2025, Perihal Panggilan Klarifikasi.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupatrn Padang lawas, Maulana Syafi’i, SH.I, kepada wartawan, Jum’at (01/08/2025) mengaku, pihaknya sebagai Penerima Kuasa dari pekerja CV. Kari Sakti atas nama Jumadi dkk (sebanyak 4 orang), sudah menerima Surat Panggilan Klarifikasi dari Disnaker Provsu tersebut.

“Kami dari KC FSPMI Padang Lawas sudah menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak Mediator Disnaker Provsu, untuk agenda panggilan klarifikasi antara CV. Kari Sakti / UD. Arkani dengan Jumadi, Sail, Ngatiman alias Samsul dan Evi Sukriyadi Hasibuan,” ujar Maulana.

“Agenda panggilan klarifikasi ini dijadwalkan oleh Mediator Disnaker Provsu, pada Hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 Wib di Kantor Disnaker Provsu di Jalan Asrama No. 143 Medan,” terangnya.

Disebutkan Maulana, sebagai penerima kuasa dari para pekerja, pihaknya bersama dengan jajaran FSPMI di Provinsi Sumatera Utara, akan terus mengawal kasus PHK sepihak yang sudah berlarut-larut belum terselesaikan ini. Bahkan, sampai ke proses Peradilan Hubungan Indutrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, FSPMI Palas akan terus kawal kasus ini.

Sementara itu, lanjut Maulana, selain terus mengawal kasus PHI PHK sepihak para pekerja CV. Kari Sakti itu, pihaknya dari KC FSPMI Padang Lawas, juga sudah membuat laporan pengaduan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan CV. Kari Sakti, ke UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Disnaker Provsu.

Kepala UPT. Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu, Ali Sakhban Pane, saat ditanyai terkait perkembangan laporan dari KC FSPMI Palas via pesan whatsapp, menjawab, “Perkmbangan terkhir kami sampiakan k abanganda ketua, merka blm dtang mengikuti panggilan karena menghadiri panggilan hakim di PN Medan,” begitu tulis Ali Sakhban Pane.

“Tentu ini kmi upayan terus bang, sdh ada info terbru nanti kmi kabari,” tegas Ali Sakhban Pane dari pesan Whatsapp. (MS)