Disaat Garda Metal FSPMI Hadir Dalam Apel Kebangsaan Buruh Indonesia

Disaat Garda Metal FSPMI Hadir Dalam Apel Kebangsaan Buruh Indonesia

Cikarang, KPonline – Puluhan Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta sambangi Jababeka Botanical, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/10).

Mereka datang dengan satu semangat dan satu tekad yaitu mengawal arah kebijakan/Undang-Undang ketenagakerjaan agar kembali berpihak kepada pekerja, serta memastikan kenaikan upah minimum tahun 2026 mencapai angka yang layak, yaitu di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen dalam Apel Kebangsaan Buruh Indonesia

Perlu diketahui, Apel Kebangsaan Buruh Indonesia, diselenggarakan dua kekuatan besar buruh nasional, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN).

Acara ini pun digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Putusan itu memberi harapan baru bagi kalangan pekerja, sebab MK menilai bahwa sejumlah 21 ketentuan dalam UU Cipta Kerja memang memerlukan perbaikan serius, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, dan kepastian status kerja.

Bagi KSPI dan KSPSI AGN, keputusan MK bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik perjuangan panjang melawan ketidakadilan regulasi yang selama ini menekan kelas pekerja.

Sebelumnya, rancangan undang-undang baru itu telah disusun bersama oleh KSP-PB dan diserahkan langsung kepada Pimpinan DPR-RI. Draf tersebut memuat berbagai poin penting yang diantaranya adalah menolak praktik outsourcing.

Agenda utama apel kebangsaan ini adalah dua tuntutan besar:

1. Mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru di DPR RI, agar tidak kembali menjadi alat untuk melemahkan posisi buruh.

2. Memastikan kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen sebagaimana usulan resmi yang diajukan oleh FSPMI dan KSPSI AGN kepada pemerintah.

Kedua isu ini, merupakan bentuk pengawalan langsung agar kebijakan publik tersebut dapat terealisasi dan sesuai dengan seperti yang diharapkan oleh kelas pekerja.