Morowali, KPonline – Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Morowali kembali mendampingi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ovir Sampe (ID: 85601167), pekerja Cleaning Service Departemen GA-HSE PT. Chengtok Lithium Indonesia pada Selasa, 23 September 2025.
Sebelumnya, Bipartit I yang diselenggarakan pada 2 September 2025 tidak membuahkan hasil. Justru perusahaan kembali menerbitkan Surat PHK No: 095/HRD-CTLI/PHK-IX-2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, pengurus SPL FSPMI Morowali datang untuk melaksanakan perundingan Bipartit lanjutan.
Sayangnya, perundingan tidak berjalan sebagaimana mestinya Pihak HR yang menandatangani surat PHK, yaitu Pak Rusdi, tidak hadir dengan alasan ada agenda mendadak di kawasan IMIP, Morowali. Dia hanya mengutus perwakilan HR lainnya. Ketidakhadiran tersebut mendapat sorotan tajam dari SPL FSPMI Morowali.
“Serikat Pekerja SPL FSPMI Morowali menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan berpotensi menghambat proses penyelesaian perselisihan,” kata Raf’fan Musyafar selaku pengurus Serikat Pekerja.
Lebih lanjut Raf’fan menegaskan sebagai pimpinan HR sekaligus penandatangan surat PHK, seharusnya Rusdi hadir untuk memberikan klarifikasi langsung.
“Ketidakhadiran beliau terkesan tidak profesional dan merugikan proses bipartit, jika memang ada agenda mendadak. Seharusnya perusahaan menyampaikan pemberitahuan resmi dan melakukan penjadwalan ulang,” tegas Raf’fan Musyafar l.
Meskipun bipartit tidak terlaksana, PC SPL FSPMI Morowali tetap menyampaikan beberapa poin penting kepada perwakilan perusahaan untuk diteruskan kepada penanggung jawab HR antara lain :
1. Surat PHK atas nama Ovir Sampe dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 serta PP No. 35 Tahun 2021.
2. Serikat meminta perusahaan mempekerjakan kembali Ovir Sampe, karena PHK tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan pekerja.
Pun demikian Muhammad Ali Fata, pengurus PC SPL FSPMI Morowali, juga menyatakan kekecewaannya atas absennya Rusdi, baik pada Bipartit I maupun Bipartit 2 kali ini.
“Ketidakhadiran menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam membangun dialog dengan serikat pekerja, oleh karena itu serikat pekerja mendesak agar persoalan ini segera dilanjutkan ke mediasi,” kata dia.
Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti keabsahan dokumen SP/SPPT yang dijadikan dasar PHK, sehingga PC SPL FSPMI Morowali menduga terdapat ketidaksesuaian tanda tangan dalam dokumen dengan tanda tangan asli Ovir Sampe.
Namun hingga saat ini perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen fisik dengan alasan baru saja pindah kantor.
Selanjutnya Ali menambahkan bahwa lemahnya proteksi terhadap dokumen pekerja jelas melanggar prinsip perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat (1) huruf c UU No. 13 Tahun 2003, yang menegaskan hak pekerja atas perlakuan yang adil dan sesuai harkat serta martabat kemanusiaan.
PC SPL FSPMI Morowali memastikan akan menempuh jalur mediasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin keadilan bagi pekerja.
Penulis : M.Ali
Editor : Yanto