Cirebon, KPonline – Ironi hubungan industrial kembali mencuat di kawasan industri Plumbon, Kabupaten Cirebon. Lima pekerja senior PT Gracia Kreasi Rotan, perusahaan manufaktur furnitur kayu dan rotan harus menelan pil pahit setelah 19 tahun masa pengabdian mereka berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak disertai ancaman denda fantastis sebesar Rp118 juta.
Persoalan bermula ketika kelima pekerja yang bertugas di bagian Greeder menerima surat PHK secara mendadak. Tanpa proses pembinaan dan tanpa tahapan Surat Peringatan (SP), manajemen perusahaan berdalih melakukan PHK karena alasan kinerja buruk.
Diduga Cacat Prosedur dan Sarat Kejanggalan
Para pekerja menilai keputusan tersebut sarat pelanggaran prosedur. Alasan “tidak ada perbaikan kinerja” yang tertuang dalam surat PHK dibantah keras oleh para pekerja.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba kami menerima surat PHK. Selama ini kami tidak pernah menerima SP 1 maupun SP 2,” ujar salah satu pekerja.
Persoalan semakin rumit ketika perusahaan menuntut ganti rugi sebesar Rp118.000.000 atas klaim kerusakan barang. Menurut pekerja, barang yang dimaksud merupakan produk lama yang telah melewati proses distribusi panjang dan sangat mungkin terpengaruh faktor cuaca.
Lebih janggal lagi, sanksi denda tersebut mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP) yang, menurut pengakuan para pekerja, tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Jeritan Loyalitas yang Terabaikan
Di balik konflik administratif dan angka-angka fantastis, tersimpan luka mendalam para buruh yang merasa pengabdian puluhan tahun diabaikan begitu saja.
“Kami bekerja bukan satu atau dua bulan, tapi 19 tahun. Masa kami dituduh merusak perusahaan yang menjadi ladang nafkah kami? Di mana logikanya?” ungkap salah satu perwakilan pekerja dengan suara bergetar.
Mereka menegaskan bahwa selama puluhan tahun bekerja, rasa memiliki terhadap perusahaan justru membuat mereka berupaya menjaga keberlangsungan usaha.
“Tidak pernah ada niat sedikit pun untuk merusak. Kami justru menjaga perusahaan agar terus tumbuh. Tapi kenapa pengabdian kami dibalas dengan denda dan PHK?” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Posko Orange Partai Buruh Turun Tangan
Merasa diperlakukan tidak adil, kelima pekerja akhirnya mendatangi Posko Orange Partai Buruh Kabupaten Cirebon. Aduan mereka diterima langsung oleh Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cirebon, Mohamad Machbub.
Merespons cepat laporan tersebut, pada 12 Desember 2025 Machbub menerbitkan Surat Kuasa sebagai bentuk pendampingan hukum penuh.
“Insya Allah kita ikhtiar bersama-sama,” tegas Machbub.
Sebagai langkah konkret, pada 15 Desember 2025, Tim Advokasi Posko Orange secara resmi melayangkan surat permohonan perundingan Bipartit kepada pimpinan PT Gracia Kreasi Rotan.
Langkah ini menegaskan bahwa Posko Orange Partai Buruh siap mengawal dan memperjuangkan hak, keadilan, serta martabat lima pekerja yang telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya demi perusahaan.



