Diduga Lakukan Diskriminasi, Pimpinan Perusahaan Tolak Perjalanan Dinas Pengurus Serikat Pekerja

Diduga Lakukan Diskriminasi, Pimpinan Perusahaan Tolak Perjalanan Dinas Pengurus Serikat Pekerja

Ketapang, KPonline – Pimpinan perusahaan PT Kencana Graha Permai dan PT Cahaya Nusagemilang, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap para pengurus Konsulat Cabang (KC) FSPMI Ketapang. Hal ini terjadi ketika para pengurus hendak menjumpai Bupati Ketapang terkait persoalan ketenagakerjaan, khususnya mengenai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2026 mendatang.

Berdasarkan Surat Instruksi KC FSPMI Ketapang Nomor 002/Ext/Org/PUK/SPPK-FSPMI/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025, para pengurus mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar. Namun, permohonan tersebut justru tidak disetujui oleh pimpinan perusahaan. Sebagai gantinya, perusahaan hanya memberikan izin perjalanan untuk urusan pemerintahan, bukan untuk kegiatan serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Situasi ini menimbulkan rasa keberatan dan kekecewaan di kalangan pengurus KC FSPMI Ketapang. Mereka menilai adanya ketimpangan perlakuan, karena hak mereka untuk melaksanakan perjalanan dinas terkait kegiatan organisasi serikat pekerja seharusnya tetap dihormati.

Sebelumnya, pengurus KC FSPMI Ketapang juga telah melakukan audiensi dengan Bupati Ketapang. Pertemuan tersebut membahas dugaan tindakan diskriminasi yang dilakukan pimpinan PT Nova Anugrah Abadi terhadap PUK SPPK FSPMI, serta agenda penting mengenai sidang pengupahan untuk penetapan UMK Ketapang tahun 2026. Pertemuan berlangsung pada Sab’tu (23/8/2025).

KC FSPMI Ketapang menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk dalam hal kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap pengurus serikat pekerja yang sedang menjalankan tugas organisasi. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turut mengawasi agar praktik diskriminatif terhadap buruh tidak terus terjadi.

Pos terkait