Riau,KPonline, – Setelah melewati upaya penyelesaian secara kekeluargaan, akhirnya Kuasa Hukum Putra Tahan CS laporkan PT. Delameta Bilano ke Dirkrimum Polda Riau atas dugaan Penggelapan upah dan upah Lembur 10 mantan pekerjanya, kamis (16/10/2025).
Sesuai surat laporan bernomor : 17/LBH-DPW FSPMI SU/X/2025, Kuasa Hukum Putra Tahan CS yaitu LBH DPW FSPMI Sumatera Utara resmi laporkan PT. Delameta Bilano atas dugaan kekurangan pembayaran upah dan dugaan tidak membayar upah lembur kepada 10 orang mantan pekerjanya ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)/Dirkrimum Polda provinsi Riau pada Kamis 16 Oktober 2025.
Menurut Putra Tahan, laporan ini sendiri dilakukan sebagai mencari keadilan atas permasalahan yang dihadapi oleh 10 mantan pekerja dan PT. Delameta Bilano yang belum menemukan penyelesaian.
“Ya, agar kami mendapatkan keadilan. Selain itu, kami yang sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui bepartit sampai dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Disnaker dan DPRD Kota Pekan Baru tak kunjung menemukan titik temu penyelesaian. Dari upaya itu, kami menduga pihak perusahaan PT. Delameta Bilano mengabaikan semua hal itu, Ya, mereka seperti abai karena bolak balik mangkir. intinya kami hanya mencari keadilan untuk hak-hak kami selama bekerja” jelas Putra Tahan.
Dalam surat laporan Kuasa Hukum LBH DPW FSPMI SUMUT melaporkan 2 perkara terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan yaitu tindak Pidana ketenagakerjaan kekurangan pembayaran upah dan dugaan tidak dibayarkannya upah lembur atau Tindak Pidana penipuan/penggelapan.
Akibat dari dugaan pelanggaran tindak Pidana ketenagakerjaan/penipuan dan penggelapan upah yang dilakukan oleh management PT. Delameta Bilano, 10 mantan pekerja (Putra Tahan CS) mengalami total kerugian hingga ratusan juta yang terperinci dari Kerugian kekurangan upah sebesar Rp. 35.580.470′, dan tidak dibayarkannya uang lembur sebesar Rp. 217.280.000.
Ditemui ditempat berbeda, Willy Agus Utomo, SH selaku LBH DPW FSPMI SUMUT membenarkan hal pelaporan tindak Pidana penipuan/penggelapan upah PT. Delameta Bilano ke Diskrimum Polda Riau.
“Benar, kami sudah melaporkan PT. Delameta Bilano ke Dirkrimum Polda Riau atau dugaan kekurangan atau pemotangan upah serta dugaan tidak dibayarkannya upah lembur terhadap 10 orang mantan pekerjanya tersebut pada kamis 16 Oktober 2025. Dugaan penipuan dan atau penggelapan upah pekerja yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta. Kita dari Kuasa Hukum tinggal hanya menunggu panggilan introgasi dari Polda Riau, kita tunggu aja” jelasnya.
Diberitahukan sebelumnya bahwa PT. Delameta Bilano yang merupakan Perusahaan pengelola digital yang beroperasi di jalan tol ini juga dilaporkan oleh 10 mantan pekerjanya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekan Baru terkait perselisihan belum dibayarkannya uang Kompensasi Pengunduran diri (resign), belum dibayarkannya uang Tunjangan Hari Raya (THR), Kekurangan Upah dan Belum dibayarkannya Upah lembur.
Selain itu, para mantan pekerja juga melaporkan tindakan Perusahaan tersebut ke DPRD Kota Pekan Baru dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tidak dihadiri oleh Pihak PT. Delameta Bilano. Dari hasil RDP, Komisi III DPRD Kota Pekan Baru mendesak Disnaker memanggil PT. Delameta Bilano untuk menyelesaikan permasalahan dan juga meminta Disnaker agar menyurati BUMN Hutama Karya selaku pemberi kerja terhadap PT. Delameta Bilano atas permasalahan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dan keterangan dari pihak management PT. Delameta Bilano terkait laporan dugaan Penipuan, penggelapan ke Polda Riau tersebut. (MP)